Beranda » Memperbaiki Nasib Guru Agama Islam

Memperbaiki Nasib Guru Agama Islam

Oleh : Muhammad Raihan Jamal
Pendidikan Agama Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Pendidikan Agama merupakan pendidikan yang memberikan ilmu kehidupan dunia akhirat serta ilmu kehidupan dunia, yaitu ilmu pengetahuan, keterampilan dan membentuk sikap peserta didik dalam mengajarkan dan mengamalkan ajaran Agama pada semua jalur, jenjang dan jenis pendiidkan. Secara umum pendidikan agama berfungsi untuk membentuk masyarakat Indonesia yang mayoritasnya adalah umat muslim, agar menjadi muslim yang beriman dan betaqwa kepada tuhan yang maha esa serta berakhlak mulidan dan dapat menjaga kerukunan umat beragama di negara tercinta kita Indonesia ini (penjelasan pasal 37 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional).

Seiring dengan hal tersebut, pendidikan agama Islam bertujuan untuk meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayatan dan pengalaman peserta didik tentang agama islam sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta berakhlak mulia dalam berkehidupan pribadi, bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Peringatan hari guru harus dijadikan momentum untuk memperbaiki nasib guru di Indonesia, pemerintah harus bisa mengangkat harkat dan martabat guru di Indonesia. Guru merupakan komponen pendidikan yang paling utama. Walaupun tidak ada komponen pendidikan lainnya, namun ada guru dan murid, maka kegiatan pendidikan akan tetap berjalan.

Telebih lagi Guru Pendidikan Agama Islam yang mana Ilmu tentang agama islam sangatlah penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoriasnya adalah beragama Islam. Selain itu, dalam islam, sudah diatur bagaimana manusia harus hidup dengan berbagai aturan dan norma yang ada, yang mana isi dalam al-qur’an sendiri ialah Akidah, Ibadah dan muamalah serta ada hukum, Sejarah, Ahklak dan Ilmu Pengetahuan yang mana semua itu juga menjadi dasar landasan peraturan serta kewajiban di Indonesia sendiri. Untuk menjadi guru agama Islam yang profesional, selain harus memiliki kompetensi profesional tersebut juga harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.

Dalam Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan, bahwa guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidik anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Kementerian Agama menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan nasib sekitar 120 ribu honorer guru agama yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia agar bisa terakomodasi dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang perekrutannya dilakukan tahun 2021 ini. Ia mengatakan upaya Kemenag untuk membantu nasib dan status para honorer guru agama antara lain dengan pembahasan bersama yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Pembahasan bersama ini dilakukan karena sumber pengangkatan honorer guru agama diketahui berasal dari tiga unsur, yakni Kemebdikbud, Kemenag, dan pemerintah daerah (Pemda).

Selain Kemenqg dan Kemendikbud, kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan bersama ini yakni Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tim dari sejumlah kementerian ini juga telah menggelar rapat agar honorer guru agama yang direkrut PPPK pada 2021 ini agar jumlahnya tak hanya 9.000 saja, namun diharapkan bisa lebih banyak lagi.
Upaya dukungan lain agar honorer guru agama bisa masuk dalam usulan PPPK Kemendikbud, Kemenag akan membuat soal ujian seleksi calon PPPK.

Kemenag juga akan melakukan verifikasi dan validasi untuk mendapatkan data pasti berapa total guru agama dengan status honorer di sekolah, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Sebelumnya, PPPK Kemendikbud tahun ini mencapai 1 juta. Sampai 5 Maret 2021, kebutuhan formasi yang diajukan Pemda ke KemenPAN-RB baru 568.238 sehingga, masih ada selisih 431.762 formasi yang belum terisi DPR diminta memperjuangkan kesempatan bagi 120 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) honorer dan guru pendidikan agama lainnya dalam seleksi rekruitmen satu juta tenaga pendidik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebab, dalam edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), rekruitmen satu juta guru PPPK tidak menyertakan guru pendidikan agama.
“Kami meminta Komisi X dan Komisi VIII untuk memperjuangkan keadilan dan kesempatan bagi 120 ribu guru Pendidikan Agama islam bukan PNS yang tidak mendapatkan akses atau tidak terakomodir dalam program rekruitmen 1 juta tenaga guru oleh pemerintah,” kata Ketua Umum Pusat Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPP AGPAII), Mahnan Marbawi, Rabu, 30 Desember 2020.

Mahnan menilai edaran Menpan RB tersebut seperti mengabaikan nasib ratusan ribu guru pendidikan agama. Terlebih, banyak guru pendidikan agama yang telah mengabdi rata-rata di atas 15 tahun. Usulan ini juga telah disampaikan dalam acara audiensi AGPAII seluruh Indonesia dengan Ketua Komisi X Syaiful Huda dan Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, Selasa, 29 Desember 2020.
Selain soal seleksi PPPK, audiensi tersebut juga membahas terkait minimnya kuota pelaksanaan program profesi guru (PPG) bagi guru PAI. Pada 2020, Kementerian Agama (Kemenag) tidak mengadakan pelaksanaan PPG bagi guru PAI. Sementara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap melaksanakan secara daring.

Kami juga meminta Komisi VIII untuk mendorong anggaran PPG bagi guru PAI lebih proporsional dengan jumlah guru PAI yang belum mengikuti PPG,” ungkapnya.
Menurut Mahnan, saat ini ada 32 ribu GPAI yang telah lulus prates. Selain itu, kata dia, sekitar 60 ribu lebih yang menunggu prates. Menanggapi rekrutmen PPPK, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda akan meminta perpanjangan waktu rekrutmen yang semula ditutup 31 Desember 2020, menjadi pertengahan Januari 2021. Hal ini perlu dilakukan agar Kemendikbud bisa meyakinkan Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa data guru PAI honorer bisa masuk.

Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menyampaikan, masalah kebijakan atau regulasi antara Kemendikbud dan Kemenag harus disinkronkan terkait pengelolaan dan pembinaan pendidikan agama. Selain itu, data yang dikelola Kemenag melalui aplikasi EMIS serta SIAGA Pendis belum terintegrasi ke data rekrutmen PPPK dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Bagikan Artikel Ini