Beranda » Maraknya Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus, Bisakah di Stop?

Maraknya Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus, Bisakah di Stop?

Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak di inginkan oleh manusia, tindakan lisan atau sik atau isyarat yang bersifatseksual, atauperilaku lain apapun yang bersifatseksual, yang membuat seseorang merasa trauma. Pelecehanseksual ini berakibat fatal dan membuat korban trauma besarsehingga pelecehan seksual ini membawa ke jalur hukum.

Peristiwa ini sering terjadi pada kampus lain yang ada di indonesia seperti kampus : ITB, UNRI, UGM, UI dan salah satu kampus yang akan saya bahas yaitu UNRI. Pelecehanseksual ini dalam bentuk cium pipi dan kening.

Mahasiswa berinisial LM terkejut saat dosen meminta tindakan yang tidak lazim, seperti memegang bahu dan didongakkan kepalanya kemudian mencium pipi dan keningnya.

Syafri Harto selaku dosen merasa ia tidak bersalah dan tidakmelakukan hal tersebut dan merasa nama baiknya dan keluarga dipandang jelek atau rendah. dia juga akan menuntutmahasiswi (LM) sebesar 10 Miliar. Dosen juga siapmenjalankan sumpah pocong & sumpah alquran di depan orang tua mahasiswa. Syafri sendiri sudah mendatangi Polda Riau untuk melaporkan mahasiswi LM tersebut. Namun, pihak kepolisian masih meminta pelapor melengkapi berkas.

“Belum buat laporan, tadi kami diminta untuk melengkapibukti. Jadi, tadi baru sebatas diskusi. Untuk bukti yang kami bawa berupa rekaman video yang viral itu,” kata Syafri saatdiwawancarai Kompas.com, Sabtu.

Dilansir dari Kompas.com

Data menyebutkan sepanjang tahun 2018, Komnas perempuan mencatat ada 406.178 kasus kekerasan pelecehan seksual terhadap perempuan.

Dari data yang kita temukan dan Dari peristiwa Di atas tersebut,  dapat kita simpulkan bahwa pelecehan seksual masih sering terjadi Di indonesia dan juga dalam lingkungan kampus tersebut. Hal ini sangat disayangkan karna lingkungan kampus merupakan lingkungan dimana orang-orang disana adalah orang-orang terpelajar seharusnya pelecehan seksual tidak terjadi apalagi dilakukan oleh dosen sendiri.

Hal ini dapat di hilangkan jika kemendikbud benar-benar menangani kasus-kasus pelecehan seksual dengan tegas, dan pemerintah seharusnya lebih tegas lagi dalam membuat undang -undang mengenai Pelecehan seksual dengan membuat undang-undang secara detail dan rinci serta mengkaji lagi setiap perkataannya dalam undang-undangtersebut agar tidak mengandung kata-kata yang ambigu dan penafsiran yang salah. Dan seharusnya  pihak universitas juga lebih diperketat. Jangan sampai jadi berduaan di dalam ruangan dan memasang cctv di setiap ruangan.

Ditambah lagi dari kasus tersebut dapat kita pahami, korban tidak memiliki bukti fisik untuk melaporkan kejadian pelecehan tersebut. Hal ini yang menghambat proses penegakan hukum terhadap pelecehan seksual yang terjadi di indonesia. Karna setiap pelaporan harus disertai bukti sementara pelecehan seksual terkadang tidak memiliki bukti Yang kuat.

Lalu apakah Kasus pelecehan-pelecehan seksual ini dapat di hentikan? Tentu saja dapat dihentikan dengan cara jangan takut untuk speak up dan tegas, harus membela saat terjadi pelecehan, Edukasi orang-orang sekitar apa itu pelecehan seksual, bentuk – bentuk pelecehan seksual dan cara mencegahnya, bantu korban pelecehan seksual, dan jangan suka menghakimi korban.

Penulis : Nur eka rahmawati

Bagikan Artikel Ini