Beranda » Kewenangan Otonomi Daerah Menguntungkan atau Membuntungkan?

Kewenangan Otonomi Daerah Menguntungkan atau Membuntungkan?

Ilustrasi - foto Dokumentasi Penulis

Mungkin sudah sejak lama kita mendengar kata kata kewenangan otonomi daerah. Kita dapat mendengarkan kata-kata berikut antara lain pada berita di televisi, radio yang membahas tentang politik. koran atau majalah, bahkan perbincangan bapak bapak yang sedang ngopi ngopi sambil menkritik kebijakan pemerintah ditambah dengan permainan caturnya yang tidak kalah dilupa.

Mungkin secara garis besar jika dikatakan kewenangan otonomi daerah, pasti yang ada di benak kita itu adalah kewenangan bagi pemerintah daerah. Entah apa arti selanjutnya bagi orang awam, namun sudah bisa di pastikan secara jelas dari kata katanya ini adalah kebijakan di daerah. tetapi sebelum kita berlanjut kepada pembahasan dan juga seluk beluk tentang kewenangan otonomi daerah, gak ada salahnya kan kita ulas sedikit mengenai arti atau makna dari kata Kewenagan.

Kewenangan atau yang sering juga kita dengar wewenang. Dapat diartikan sebagai suatu kekuasaan yang sah yang juga dapat diakui oleh orang lain dalam membuat atau menjalankan suatu keorganisasian. Dalam hal politik tentu saja dalam mengatur berjalannya kepemerintahan. Kewenangan berbanding terbalik dengan kata kewajiban yang berarti wajib. Dapat dinyatakan bahwa tugas untuk wewenang dan tanggung jawab untuk kewajiban.

Penggunaan wewenang secara sembarang dan tidak ada maksud yang jelas dalam memerintah atau membuat suatu kebijakan, tentu saja ini akan berdampak buruk kepada sebuah keorganisasian. Adanya wewenang juga bisa kita katakan untuk memimpin dalam suatu Tindakan agar tujuan itu dapat terlaksanakan bahkan mencapai apa yang dituju.

Di dalam dunia ini kita juga mengenal dengan adanya keorganisasian. Sudah pasti di dalam kehidupan kita yang bisa dikatakan sebagai makhluk sosial yang membutuhkan orang lain, terciptanya suatu organisasi dalam memenuhi suatu tujuan kehidupan dan memiliki kepentingan Bersama yang akan di capai bersama. Dalam keorganisasian fungsi wewenang adalah sebagai pengatur dan pengikat juga sebagai kebijakan yang ditetapkan dan juga diakui sehingga, keanggotaan ini dapat berjalan dengan lancar dan secara teratur.

Oke, mari kita mulai pembahasan tentang topik yang akan kita angkat pada kesempatan penulisan kali ini. Yaitu tentang Kewenangan Otonomi Daerah.

Sudah di singgung di awal jika mendengar kata kewenangan otonomi daerah pasti berpacu terhadap kewenangan yang berada di pemerintahan daerah. Ternyata memang benar secara garis besar otonomi daerah merupakan Sebagian dari sistem pemerintahan nasional yang cakupannya cukup besar. Jika sudah dikatakan besar pasti sudah tau kan bahwa peraturan atau kewenangan ini cukup penting bagi berjalannya kepemerintahan. Kecuali kalau dikatakan cakupannya masih terbilang kecil ataupun sedang. Mungkin masih bisa dialih fungsikan terhadap peraturan yang lebih penting lainnya.

Sudah di jelaskan pada UUD 1945 Pasal 18 tentang otonomi daerah atau pembagian kekuasaan di unsur kedaerahan. pasal ini menjelaskan bahwa otonomi daerah atau sering disebut desentralisasi ini merupakan sistem kewenangan pemerintahan nasional yang berarti itu adalah kewenangan yang penting.

Di Indonesia sendiri konsep atau kebijakan otonomi daerah ini sudah popular sejak tahun 1999. Banyak orang menilai keberadaan konsep ini merupakan wakil dari konsep desentralisasi yang berkembang di dalam beberapa literatur. Banyak juga yang beranggapan bahwa desentralisasi ini adalah sebuah bagian dari perwujudan kebijakan otonomi daerah. Meskipun adanya perbedaan pendapat dari berbagai penafsir, namun secara konsep tidak ada permasalahan berarti mengenai konsep desentralisasi dengan kebijakan otonomi.

Pada dasarnya sebuah derajat atau tingkat besar kecilnya kebijakan otonomi daerah yang diberikan oleh daerah otonom ini sendiri, menjadi dasar pijak untuk menentukan tingkatan derajat otonomi pada daerah tersebut. karena itu otonomi daerah juga sering disebut dengan penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengelola sesuai dengan kebijakan daerah itu sendiri.

Kita ketahui secara bersama bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah memiliki impact positif bahkan tidak jarang juga memiliki impact negatif. Misalnya, dari segi positif dengan adanya kewenangan otonomi daerah, pemerintah daerah dapat secara leluasa melihat apa apa saja kebutuhan yang mendasar di daerahnya yang mungkin itulah yang dapat dijadikan prioritas utama. Selain itu pemerintah daerah dapat membangun fasilitas dan sarana kedaerahan sendiri demi kepentingan kedaerahan tanpa di campuri oleh pihak pusat.

Namun adapula sisi negatif dari kewenangan otonomi sendiri. Contohnya, jika kebebasan dalam hal kebijakan di daerah ditentukan dari kebijakan pemerintah daerah masing masing, pastinya peluang kesenjangan sosial di daerah akan makin muncul. Apalagi bisa kita lihat dari kota kota besar yang pembangunan dan kebijakan pemerintahnya cukup bagus dibandingkan dengan kota yang kurang bagus.

Selain itu, jika terjadi kelemahan dalam pengontrolan pemerintah pusat yang lemah, bisa saja sebuah daerah telah merasa cukup dan dapat mendirikan atau berdiri pada daerah itu sendiri dan memutuskan untuk berpisah dengan Indonesia. Dan tidak jarang juga kebijakan ini menjadi multitafsir di kalangan pemerintahan daerah. Sehingga akan menimbulkan kerugian terhadap pemerintahan daerah bahkan kepada rakyat yang berada di daerah tersebut.

JADI KEWENANGAN OTONOMI DAERAH INI MENGUNTUNGKAN ATAU MEMBUNTUNGKAN ?

Menurut perspektif diri saya sendiri, kebijakan ini tentu menguntungkan bagi banyak pihak. Dari segi pemerintah pusat diuntungkan untuk mempermudah juga dalam menangani atau mengurus kepemerintahan. Dari pemerintah daerah sendiri diuntungkan karena dapat membuat kebijakan yang di kehendaki dari pemerintah daerah itu sendiri. Dan rakyat dapat diatur secara mudah dengan adanya kebijakan otonomi daerah ini sendiri.

Mengenai dampak negatif yang mungkin akan timbul jika adanya kebijakan ini, semua ini masih dapat diatasi jika adanya kerja sama antar pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, bahkan pada rakyat dalam menjaga kebinekaan dan juga berprinsip kepada Pancasila. Dan Kembali mewujudkan suatu tujuan agar menjadikan negara Indonesia dan segala sistem kenegaraannya menjadi makin maju.

Bagikan Artikel Ini