Beranda » DEMOKRASI DI KORUPSI

DEMOKRASI DI KORUPSI

Foto Dokumentasi Penulis

Demokrasi merupakan salah satu paham yang dianut diberbagai negara di dunia. Adapun pengertian demokrasi yang
mungkin sudah banyak didengar oleh masyakarat Indonesia, karena memang sudah sangat sering dibahas dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) sejak kita duduk di bangku sekolah dasar (SD) sampai kita duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA) pasti pengertian inilah yang paling sering dibahas, karena memang merupakan pengertian yang singkat, padat, dan jelas.

Pengertian ini dicetuskan oleh seorang ahli bernama Abraham Lincoln. Menurutnya demokrasi merupakan suatu sistem
pemerintahan “Dari rakyat, Oleh rakyat, dan Untuk rakyat”. Sistem pemerintahan ini lumayan banyak diterapkan diberbagai negara di belahan dunia. Kaena hanya sistem inilah dimana pemegang
kekuasaan tertinggi itu berada di tangan rakyat. Karna itulah, sudah semestinya kebijakan-kebijakan negara itu lahir dari tangan rakyat.

Tidak dipungkiri bahwa sistem pemerintahan demokrasi inilah
menjadi salah satu sistem pemerintahan yang bisa dibilang adil bagi
seluruh warga negara dengan tidak adanya pandang bulu. Pada awalnya rakyat berpikir dengan sistem pemerintahan demokrasi
inilah kehidupan bisa berjalan dengan sistem keadilan yang sama rata. Tetapi, pada kenyataan yang ada pada sistem pemerintahan kita saat ini bisa dibilang jauh dari kata tersebut. Sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia memang merupakan sistem pemerintahan
demokratis.

Tetapi pada kenyataan yang ada, julukan negara demokrasi ini sendiri di Indonesia masih sangat jauh dari harapan
terciptanya demokrasi itu. Mengapa bisa dibilang jika demokrasi di negara kita ini jauh dari arti kata demokrasi yang sesungguhnya? Karena dapat kita lihat
dari aspek perpolitikan itu sendiri, banyak yang menggunakan kepentingan pribadi dengan dilapisi oleh kepentingan politik.
Kepentingan politik ini mungkin sudah menjadi penyakit yang sangat mendarah daging di dalam sistem ketatanegaraan kita.

Dapat kita ambil contoh dari penggunaan kepentingan politik yang terjadi di lingkungan birokrasi saat ini, yang sebenarnya sudah sangat jelas terlihat memberikan dampak buruk. Dampak buruk ini bukan hanya berlaku bagi warga negara saja tetapi juga berlaku bagi ketatanegaraan ini. Kepentingan politik yang terjadi di lingkungan birokrat ini sangat tidak memiliki arah yang jelas untuk keberlangsungan demokrasi kedepannya, tentunya pun dengan kepentingan nasib rakyat ini juga.

Banyak dari para birokrat yang menggunakan topeng politik alih-alih kenyataannya hanya untuk demi kepentingan pribadi. Kita tidak perlu mengambil contoh yang jauh, karena kita dapat mengambil contoh itu dari kejadian-kejadian yang sering ditayangkan di televisi, yaitu KORUPSI.

Ya, Korupsi. Berita ini mungkin sudah sangat lumrah terdengar di telinga kita. Hampir setiap hari pasti kita mendengar
adanya tindak pidana korupsi. Terlebih didukung pula dengan adanya kemunculan berita mengenai adanya pembaharuan dari
Undang-Undang KPK di tahun 2019, yaitu mengenai direvisinya Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK . Tepat tanggal
17 Oktober 2019, telah resmi keluar hasil dari revisi UU KPK yaitu
Undang-Undang No 19 Tahun 2019.
Tetapi meski undang-undang tersebut telah resmi di sahkan, sebenarnya ada beberapa hal yang memiliki risiko dan menjadi bisa
juga menjadi kelemahan bagi KPK sendiri.

Hal ini pun sebenarnya sudah disampaikan oleh Bapak Laode M. Syarif yang menjabat
sebagai Wakil Ketua KPK. Beliau mengkritisi bahwa ada sekitar 26 hal yang beresiko. Beliau mengatakan bahwa ada dua pasal yang saling bertentangan. Beliau juga mengatakan bahwa kekacauan dari
Undang-Undang No 19 Tahun 2019 ini dikarenakan prosesnya yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi yang seakan-akan menutup telinga dari masukan masyarakat. Dari sinilah kinerja KPK sendiri
mulai menurun. Semakin hari tindakan korupsi ini semakin mengkhawatirkan. Karena tindakan ini sangat membawa dampak besar diberbagai sendi-sendi kehidupan negara.

Para birokrat yang memiliki kuasa lebih dalam berjalannya ketatanegaraan yang menjabat sebagai penentu kebijakan-kebijakan inilah yang jutsru sangat berpengaruh dalam penentuan kebijakan
dan regulasi yang dapat menentukan negara ini akan seperti apa kedepannya. Karena jika dari para birokrat membuat kesalahan dalam penentuan kebijakan dan regulasi yang berisi kepentingan publik yang mendukung berjalannya ketatanegaraan yang baik, bisa terdapat kemungkinan besar mengenai akan hancurnya negara ini di seluruh bidang, baik ekonomi, politik, dan sosial budaya.

Berdasar pada catatan The Economic Intellegent Unit (EIU)pada bulan Januari 2018, menyatakan bahwa indeks demokrasi di Negara kita itu mengalami penurunan. Peristiwa penurunan indeks demokrasi ini dipotret oleh Aspinall dkk dalam studi terbarunya tentang Elite, Massa, and Democratic Decline in Indonesia (2019),
dalamstudi tersebut menunjukkan satu peristiwa, bahwa dimana para mayoritas elit politik Indonesia serta masyarakatnya secara luas mendukung sistem demokrasi sebagai bentuk pemerintahan terbaik
Indonesia saat ini.

Namun, terdapat juga perbedaan diantara
keduanya mengenai sudut pandang dalam memahami demokrasi itu
sendiri. Adanya gerakan Indonesia Memanggil menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap perlawanan kemunduran demokrasi. Gerakan ini diadakan oleh para elit masyarakat untuk
membawa kembali demokrasi ke jalan yang seharusnya.

(***)

Bagikan Artikel Ini