Author: Muhamad Tarmizi Taher

“Relokasi SMPN 4 Kota Serang Kebijakan Baru atau Tantangan Baru?”

Kepala Dinas  Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Ahmad Nuri mengatakan, gagasan pemindahan SMPN 4 Kota Serang merupakan bagian dari rencana besar Pemkot Serang untuk mewujudkan program Kota Serang Cerdas melalui pembangunan sekolah unggulan yang dapat menjadi percontohan peningkatan mutu pendidikan. “Pak Wali Kota memiliki gagasan besar tentang Kota Serang yang cerdas, yang masuk dalam 13 program strategis. Salah satunya Kota Serang Cerdas itu harus dibarengi dengan pembangunan sekolah-sekolah yang menuju ke arah Kota Serang Cerdas,” ujar Ahmad Nuri, Kamis (17/9/2026). Wacana pemindahan (relokasi) SMPN 4 Kota Serang dari Jalan Juhdi ke kawasan Ciracas kembali membuka kotak pandora tentang bagaimana sebuah kebijakan publik dirumuskan di negeri ini. Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) berargumen bahwa relokasi ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan “Kota Serang Cerdas” melalui pembangunan sekolah unggulan percontohan. Alasan yang dikedepankan pun klasik: kapasitas kelas yang padat (mencapai 45 siswa per kelas) serta kebutuhan lahan yang lebih luas di Ciracas untuk fasilitas laboratorium dan sarana olahraga. Namun, jika dibedah secara kritis menggunakan pisau analisis sosiologi perkotaan dan kebijakan publik, kebijakan ini menyisakan banyak anomali. Apakah relokasi ini murni instrumen peningkatan mutu pendidikan, atau jangan-jangan sekadar spatial engineering (rekayasa spasial) untuk menutupi karut-marut tata kota—termasuk rencana alih fungsi lahan lama untuk kantong parkir Kawasan Pusat Perdagangan Royal? Reduksi Pendidikan : Ketika Ruang Belajar Kalah oleh Kapital Penataan Kota Sebagai mahasiswa yang belajar melihat realitas sosial secara struktural, kita tidak bisa melihat relokasi ini hanya sebagai perpindahan fisik bangunan sekolah dari titik A ke titik B. Ada dimensi sosiologis yang terabaikan. Selama ini, lokasi lama SMPN 4 di Jalan Juhdi telah membentuk ekosistem sosial, kultural, dan ekonomi tersendiri bagi siswa, orang tua, dan warga sekitar. Ketika pemerintah berencana merelokasi sekolah ini sementara lahan lamanya diisukan untuk mendukung kebutuhan parkir kawasan Royal, di sini lah letak kontradiksinya. Pendidikan publik sedang dikorbankan demi melayani kepentingan kapital dan komersialisasi ruang kota. Penataan kawasan perdagangan memang penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi menukar ruang hidup institusi pendidikan dengan lahan parkir adalah bentuk misplacement prioritas pembangunan. Pendidikan adalah investasi jangka panjang peradaban, bukan variabel sekunder yang bisa digeser semena-mena demi kemacetan pusat perbelanjaan. Menakar “Sekolah Unggulan” Gagasan membangun sekolah unggulan di Ciracas terdengar manis di atas kertas. Namun, pemerintah sering terjebak pada fetisisme infrastruktur mengira bahwa lahan luas dan gedung megah secara otomatis melahirkan mutu pendidikan yang baik. Padahal, esensi mutu pendidikan terletak pada proses fungsi, pemerataan akses, dan kualitas interaksi sosial di dalamnya, bukan sekadar estetika beton. Ancaman Sistem Zonasi: Relokasi ini berpotensi merusak keadilan sistem zonasi yang selama ini dirancang mendekatkan siswa dengan sekolahnya. Jika dipindah ke Ciracas, bagaimana nasib anak-anak yang selama ini tinggal di sekitar Jalan Juhdi? Apakah mereka harus menanggung beban jarak dan biaya transportasi yang membengkak? Krisis Akses dan Keselamatan: Pemerintah harus transparan mengenai analisis dampak lalu lintas (AMDAL) dan kesiapan infrastruktur transportasi umum menuju Ciracas. Jangan sampai pemindahan ini justru memicu titik kemacetan baru dan mengancam keselamatan siswa di jalan raya. Defisit Partisipasi Publik: Polemik penolakan dari komite penyelamat, alumni, dan orang tua murid membuktikan bahwa kebijakan ini lahir dengan pendekatan top-down (dari atas ke bawah) yang minim partisipasi. Pemerintah kerap mengabaikan suara grassroots (masyarakat bawah) dan baru merespons ketika protes berujung pada pemanggilan di DPRD. Kebijakan Publik Berbasis Bukti, Bukan Asumsi Kasus SMPN 4 Kota Serang harus menjadi studi kasus nyata bagi mahasiswa administrasi publik dan ilmu sosial tentang bagaimana sebuah kebijakan publik rentan kehilangan arah jika tidak didasarkan pada data empiris yang matang. Transparansi kajian akademik, uji publik, kalkulasi ekonomi bagi orang tua, serta proyeksi jangka panjang adalah harga mati yang harus dipenuhi pemerintah. Pemerintah Kota Serang harus membuktikan bahwa kajian relokasi ini benar-benar matang secara sosiologis dan ekonomis, bukan sekadar ambisi estetika tata kota yang mengorbankan hak-hak dasar anak didik. Jika tidak, relokasi ini bukan lagi “tantangan baru”, melainkan sebuah kegagalan terstruktur yang diwariskan kepada generasi masa depan.