Author: argapriambada

UMKM Tangguh dengan Optimalisasi Pelaporan Keuangan

Revolusi Industri 4.0 Dunia, termasuk di dalamnya Indonesia tengah berada dalam revolusi industri 4.0 yang dicetuskan pada tahun 2000an. Internet mulai berkembang pesat dengan peningkatan kecepatan kirim data yang semakin tinggi. Sistem internet mulai merambah semua produk, pelayanan masyarakat, hingga adanya penyimpanan berbasis cloud. Kemunculan Big Data pada akhir tahun 2010, juga membuat nama revolusi industri 4.0 kian santer & populer. Tentu itu tidak terlepas dari dampak positif dan negatif. Positifnya, revolusi industri 4.0 menyadarkan dan menggiring pada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dapat menemukan pasarnya dalam dunia daring, mereka mengurangi usaha dan biaya pemasaran yang mana akan terasa berat jika dilakukan oleh usaha kecil. Banyak platform-platform dalam negeri maupun luar yang menyediakan market place untuk memenuhi kebutuhan mereka. Market place, membantu pelaku UMKM yang berusaha menjual produk maupun jasa  menemukan pembelinya. Tentu, UMKM sangat terbantu dalam segi pemasaran hingga penjualan produk ataupun jasa mereka. Di sisi lain dampak negatif terasa mulai dari banyaknya  pekerjaan yang hilang. Banyak proses yang beralih digital dengan proses otomasi. Namun, dengan melihat kemajuan zaman dan teknologi, ini adalah salah satu risiko yang harus dihadapi. UMKM yang memiliki peran penting dalam perekonomian Negara harus dapat bertahan dan bersaing dalam revolusi ini. Sebenarnya, semua tidak lepas dari peran akuntansi dalam sebuah usaha. Kurangnya kesadaran akan penerapan akuntansi yang baik dan benar akan menimbulkan risiko usaha. Data-data keuangan yang tidak tercatat baik membuat informasi penting yang dapat dianalisa menjadi nihil. Pelaku usaha pun hanya akan mengikuti arus tren perilaku konsumen dan tidak mampu mempertahankan keberlangsungan usahanya. Oleh karena itu, kini pelaku usaha yang akan mengembangkan suatu UMKM sangat dianjurkan menerapkan Standar Akuntansi Keuangan yang tepat, relevan, andal dan konsisten demi pengambilan keputusan yang baik dalam upaya menjamin keberlangsungan usahanya. Standar Akuntansi Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah format dan prosedur pembuatan laporan keuangan yang menjadi aturan baku penyajian informasi keuangan suatu kegiatan usaha atau perusahaan. SAK berisi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK), yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI), serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya. Termasuk di dalamnya SAK Umum, SAK ETAP, SAK Syariah dan SAP. Untuk UMKM, IAI telah menyusun SAK yang lebih sederhana dari SAK-ETAP yaitu SAK EMTM pada pertengahan 2015. Hal ini dikarenakan masih banyaknya UMKM di Indonesia yang belum mampu untuk membuat serta menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan SAK yang berlaku. Unsur-unsur laporan posisi keuangan dalam ED SAK EMKM meliputi Aset, Liabilitas & Ekuitas. Manfaat Laporan Keuangan untuk UMKM Bagi UMKM, Laporan Keungan memiliki manfaat yang krusial. Laporan Keungan yang relevan, tepat waktu, andal dan konsisten dapat memberikan efek positif.  Selain memudahkan mendapatkan pembiayaan dari bank, UMKM mempertahankan keberlangungan usaha dengan menganalisa laporan keuangan untuk mengambil keputusan yang tepat. Tentu, ada kalanya pembiayaan dari bank menjadi tulang punggung biaya, dengan Laporan Keuangan, hal ini menjadi lebih mudah didapatkan. Jadilah saatnya para UMKM ini tangguh dengan mengelola keuangannya yang tercatat dalam setiap laporan keuangannya ditengah revolusi industri 4.0 dan siap menghadapi revolusi industri 5.0 kedepannya yang menekankan pemberdayaan sumberdaya, teknologi dan internet dalam society. Oleh: Arga Priambada, Mahasiswa Magister Akuntansi UNPAM (***)

Etika Lingkungan dalam Eksplotasi Hayati Laut

Eksploitasi Laut dan Pencemaran Pelanggan Netflix baru-baru ini disuguhkan suatu film dokumenter menarik tentang praktik bisnis penangkapan ikan yang melenceng dari etika lingkungan. Seaspiracy karya pasangan suami istri Ali Tabrizi dan Lucy Tabrizi, serta Kip Andersen tersebut berhasil merebut perhatian banyak mata di dunia betapa tidak beretikanya para penangkap ikan dalam skala besar di tengah lautan, menggunakan kapal-kapal besar dan ternyata selain mengeruk keuntungan daripada lautan (ikan) namun ternyata mereka berkontribusi besar dalam pencemaran lautan. Mungkin kita familiar dengan representatif pencemaran laut yang selama ini hanya berupa sedotan, kaleng, plastik yang terdampar dipesisir pantai. Sedikit berbeda dari film dokumenter ini, penonton disajikan fakta menarik yang terjadi sejak awal 1980an hingga saat ini, yaitu bagaimana pencemaran lautan didominasi oleh sampah jaring penangkap ikan dan perlengkapannya yang terbengkalai dilautan, bahkan ada diantaranya yang menyebabkan biota laut seperti lumba-lumba, penyu dan paus hingga terumbu karang yang menjadi rumah tinggal biota laut harus terjerat jaring-jaring ini. Film ini dengan tegas mengkritisi praktik bisnis penangkapan ikan yang tidak beretika dan mengajak seluruh dunia untuk lebih peduli dan menjalankan etika lingkungan terhadap kondisi alam sekitar, utamanya lautan yang kaya akan kehidupan untuk masa depan dan keberlangsungan hidup bersama. Etika Lingkungan Etika dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai nilai mengenai benar dan salah yang di anut suatu golongan atau masyarakat. Selaras dengan itu, Maryani & Ludigdo (2001) mengemukakan bahwa Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi. Menurut Hudha, Husamah dan Rahardjanto (2019), Etika Lingkungan merupakan suatu konsep yang penting untuk dipahami, karena etika lingkungan merupakan kajian baru yang membahas kaitan antara ilmu filsafat dan biologi, khususnya lingkungan. Ilmu filsafat digunakan untuk berpikir secara mendalam terhadap berbagai aspek yang menyangkut kehidupan manusia di alam, sedangkan ilmu lingkungan digunakan untuk mengetahui dan memahami sistem kebumian dan kaitannya yang kompleks antara lapisan kehidupan (biotik) dan lapisan non kehidupan (abiotik). Tanggung jawab terhadap Lingkungan Hidup Permasalahan yang timbul dari pencemaran lingkungan hidup bukan merupakan hal yang baru, hal ini sudah terakumulasi lama, dan akan tiba suatu masa dimana Lingkungan Hidup ini akan melakukan keseimbangan alam yang setara dengan apa yang telah dilakukan terhadap mereka. Iklim dapat berubah, sumberdaya yang menipis, dan kualitas lingkungan yang menurun. Oleh karena itu tanggung jawab yang dapat dihubungkan dengan: Hak dan Teori Deontologi, khususnya untuk para pelaku bisnis dan semua manusia harus mulai berpikir bahwa kewajiban kita ialah bertanggung jawab terhadap keberlangsungan hidup generasi-generasi penerus kita dan keanekaan hayati. Teori Utiliarisme, mengarahkan kita agar dapat memberikan manfaat terbesar dalam melestarikan lingkungan hidup untuk umat manusia termasuk di dalamnya adalah generasi-generasi penerus kita. Keadilan, menjadi dasar yang kuat dalam tanggung jawab pelaku bisnis khususnya dan manusia pada umumnya dalam memandang suatu sumberdaya yang akan habis di kemudian hari dan menimbulkan kelangkaan maka diperlukan pembagian yang adil, selain itu mencari alternatif sumberdaya terbarukan. Ditulis oleh: Arga Priambada, Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang (***)