Beranda Hukum Aktivis Antikorupsi di Banten Desak Kejati Periksa WH dalam Kasus Hibah Ponpes

Aktivis Antikorupsi di Banten Desak Kejati Periksa WH dalam Kasus Hibah Ponpes

Gubernur Banten Wahidin Halim - foto istimewa

SERANG – Proses hukum korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) di Banten masih berlanjut. Saat ini, Kejaksaan Tinggi Banten kembali menahan dua tersangka yakni mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten, Irfan Santoso, dan mantan Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah Ponpes, Toton Suriawinata.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Irfan Santoso, kliennya tetap terpaksa mengalokasikan dana hibah Ponpes yang sudah melewati batas tahun anggaran karena perintah dari atasannya. Atasan yang dimaksud adalah Gubernur Banten, Wahidin Halim, atau yang akrab disapa WH.

Atas penangkapan dua tersangka baru dalam kasus tersebut yang menyeret nama Gubernur Banten, aktivis anti korupsi dari Banten Bersih mendesak Kejati Banten untuk memeriksa WH.

Baca Juga : Jubir Gubernur Banten Bantah Tersangka IS Korban Kebijakan 

“Keterangan dari para tersangka ini bermuara pada pimpinan mereka, yaitu Gubernur Banten. Pada dasarnya jika mengacu pada aturan yang berlaku, Gubernur Banten selaku Pemerintah Provinsi Banten bertanggung jawab atas realisasi dana hibah. Sebab terdapat NPHD, Pergub, dan APBD yang semuanya terdapat mekanisme monitoring dan evaluasi,” ujar Adam selaku perwakilan Banten Bersih, Sabtu (22/5/2021).

Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 10 tahun 2019 pada Pasal 16 ayat 1 tertulis bahwa setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama Gubernur dan Penerima Hibah.

Baca Juga : Mantan Kabiro Kesra Ditahan Kejati Banten, Kuasa Hukum: Klien Kami Diperintah Gubernur

Kemudian, pada Pasal 26 ayat 1 yaitu pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (Pemda) atas pemberian hibah meliputi
dokumen usulan calon penerima hibah kepada Gubernur, keputusan Gubernur tentang penetapan daftar penerima hibah, NPHD, fakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang akan diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD, bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barang atau jasa atas pemberian hibah berupa
barang atau jasa.

Menurut Adam, dengan Kejati Banten memanggil dan memeriksa WH sebagai yang bertanggungjawab atas realisasi dana hibah tersebut maka akan jelas monitoring dan evaluasi dana hibah Ponpes seperti apa.

“Jadi jangan sampai saling lempar tanggung jawab atas kasus ini. Semua mesti terbuka. Bagaimana publik dapat mengetahui secara transparan kalau monitoring dan evaluasinya saja tidak berjalan, belum lagi alasan yang disampaikan oleh Gubernur Banten sendiri terkait lemahnya verifikasi pada kasus hibah ponpes ini, ini seharusnya menjadi poin penting yang turut dipertanyakan dan diperiksa oleh Kejati Banten,” kata Adam.

Sementara itu, terkait proses verifikasi terhadap permohonan hibah sesuai yang tertuang pada Pergub Banten Nomor 10 tahun 2019 pada Pasal 8 ayat 2 tentang evaluasi terhadap permohonan hibah yaitu dilakukan dengan memverifikasi persyaratan administratif, kesesuaian permohonan hibah dengan program dan kegiatan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan, melakukan survei lokasi, mengkaji kelayakan besaran uang yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan, dan mengkaji kelayakan jenis dan jumlah barang atau jasa yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan dan sebagai bahan penyusunan kegiatan atau program.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini