Beranda Pemerintahan Jubir Gubernur Banten Bantah Tersangka IS Korban Kebijakan

Jubir Gubernur Banten Bantah Tersangka IS Korban Kebijakan

Jubir Gubernur Ujang Giri (kanan) bersama Karo Adpim Pemprov Banten Brni Ismail. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Juru Bicara (Jubir) Gubernur Banten, Ujang Giri membantah pernyataan kuasa hukum tersangka IS yang mengatakan kliennya merupakan korban, lantaran diperintah Gubernur untuk mencairkan dana Hibah Pondok Pesantren (Ponpes).

Ditegaskan pria yang akrab disapa Ugi ini, bahwa yang dimaksud diperintah Gubernur itu bukan dengan cara-cara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

“Perintah Gubernur bukan perintah untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tapi perintah untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Ugi, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga : Mantan Kabiro Kesra Ditahan Kejati Banten, Kasa Hukum : Klien Kami Diperintah Gubernur

Ugi meminta kuasa hukum tersangka IS tak salah menafsirkan perintah dari orang nomor satu di Banten itu.

“Karena perintah gubernur secara fakta adalah berdasarkan aturan salah satunya berdasarkan peraturan Gubernur (Pergub),” katanya.

“Pergub tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten merupakan pedoman pelaksanan yang harus diimplementasikan. Itu yang diperintahkan Gubernur soal program hibah, beliau tidak memerintahkan di luar peraturan yang telah ditetapkan,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Irfan Santoso, Alloy Ferdinan menyatakan bahwa kliennya adalah korban. “Dalam BAP (Berita Acara Perkara) bahwa memang rekomendasi (pemberian hibah) itu tidak keluar karena melampaui waktu berdasarkan Pergub. Namun ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten Wahidin Halim) dana hibah itu tetap dianggarkan,” kata Alloy kepada awak media, Jumat (21/5/2021).

Tahun 2018 dan tahun 2020 alokasi dana hibah untuk Ponpes tersebut, kata Alloy melampaui waktu. Hanya saja karena sebagai bawahan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, Irfan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Bahkan dia dianggap mempersulit (penyaluran dana hibah Ponpes) akhirnya dia memilih meminimalisir namun akhirnya dana itu tetap keluar,” katanya.

Dalam pertemuan dan rapat di rumah dinas Gubernur Banten Wahidin Halim saat itu, kata Alloy, memposisikan Irfan Santoso terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk pondok pesantren. “Klien kami dianggap mempersulit pengucuran dana hibah itu,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak ada kepentingan untuk meloloskan Ponpes tertentu sebagai penerima melainkan seluruhnya dari masukan dan usulan.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini