Beranda Bisnis Kucuran Dana Segar Tunggu Bank Banten Sehat

Kucuran Dana Segar Tunggu Bank Banten Sehat

Suasana paripurna di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (14/7/2020).(Mir/BantenNews.co.id)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan Bank Banten bisa mendapat kucuran dana segar (fresh money) jika proses penyehatan dan penyelamatan selesai dilakukan. Bahkan, Pemprov Banten selaku pemegang saham mayoritas juga membuka ruang bagi pemegang saham minoritas untuk ikut mengucurkan dananya.

Informasi yang dihimpun, Pemprov menyiapkan dana Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp1,5 triliun untuk dikonversi menjadi suntikan modal Bank Banten.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten, Al Muktabar mengatakan kucuran dana segar akan dilakukan jika Bank Banten telah dinyatakan sehat.

“Idealnya (modal) kurang lebih Rp2 triliun. Nanti kita juga akan kucurkan fresh money setalah (Bank Banten) sehat, polanya seperti itu,” kata Muktabar usai paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Banten atas dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Bank Banten dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (14/7/2020).

Selain itu, lanjut Muktabar, dana segar untuk modal bank Banten dapat diperolah dari proses Penawaran Umum Terbatas (PUT) atau right issue yang direncanakan pada Oktober 2020.

“Makanya kita buka ruang kepada pemegang saham minoritas. Kalau mereka nggak gunakan haknya maka (saham) mereka akan terdelusi. Dan kalau dalam perkembangannya ada investor strategis yang akan menyuntikkan dananya, kenapa tidak. Kan bagian dari penyelamatan dan penyehatan Bank Banten,” jelasnya.

Saat ditanya adanya penurunan jumlah dana konversi sebesar Rp400 miliar dari sebelumnya Rp1,9 triliun menjadi Rp1,5 triliun, Muktabar menuturkan, jika dana tersebut merupakan dana milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut tertahan di Bank Banten. Bahkan dirinya mengaku, dana tersebut sudah disalurkan ke OPD melalui Bendahara Umum Pemprov Banten.

“Perlu kita sampaikan Rp1,9 triliun itu merupakan total dana kasda di Bank Banten. Kurang lebih Rp400 miliar merupakan dana yang di SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) kan oleh Bendahara Umum ke bendahara OPD. Tapi uangnya masih tertahan di Bank Banten,” tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya juga membuka ruang kepada pemegang saham minoritas untuk ikut andil dalam melakukan penyehatan dan penyelamatan.

“Kalau dari Pemprov kan kurang lebih Rp1,5 triliun, dan itu masih fluktuatif. Makanya supaya total Rp1,9 triliun kita juga buka ruang,” ujarnya.

Ditambahkan Muktabar, Pemprov Banten berharap pembahasan Raperda tentang penyertaan modal Bank Banten dapat segera diselesaikan sebelum batas waktu yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni 21 Juli mendatang.

“Kita berharap segera ditetapkan untuk penyertaan modal. Tapi tetap ikuti aturan dan tahapan sesuai perundang-undangan,” katanya. (Mir/Red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini