Beranda Peristiwa Warga Rancapinang Tolak Rencana Latihan Tempur TNI di Tanahnya

Warga Rancapinang Tolak Rencana Latihan Tempur TNI di Tanahnya

Para warga Rancapinang menuntut keadilan atas ruang hidup diatas konflik dengan TNI (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Koalisi Rancapinang untuk Keadilan mendesak Batalyon Infanteri TP 842/Badak Sakti membatalkan rencana latihan tempur di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, yang dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 6 November 2026 mendatang.

Diketahui, rencana itu dinilai mengabaikan konflik agraria yang hingga kini belum menemukan penyelesaian antara negara dan para warga.

Pendamping hukum para warga dari LBH Pijar Harapan Rakyat, Rizal Hakiki menyebut rencana latihan militer itu diketahui melalui surat Brigade Infanteri TP 87/Salakanagara dan Batalyon Infanteri TP 842/Badak Sakti Nomor B/341/XI/2026 tertanggal 2 November 2026 tentang Perizinan Daerah Latihan.

“Sikap ini dibuat untuk merespons rencana pelaksanaan latihan tempur oleh Batalyon Infanteri TP 842/Badak Sakti di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang,” katanya (3/11/2026).

Menurutnya, latihan tersebut merupakan bagian dari Latihan Teknis Tingkat Unit Blok Mukim yang diselenggarakan jajaran Brigade Infanteri TP 87/Salakanagara Tahun Anggaran 2026. Disebutkan, kegiatan itu akan direncanakan menggunakan peluru hampa.

Dengan begitu, koalisi masyarakat menilai rencana latihan itu tidak bisa dilepaskan dari konflik penguasaan tanah yang berlangsung sejak 1996. Saat itu, kata Rizal, kegiatan latihan militer di Rancapinang disebut merusak lahan pertanian milik warga.

Rizal menerangkan, persoalan yang semula berkaitan dengan kerusakan tanaman akibat latihan militer kemudian berkembang menjadi persoalan pelepasan hak atas tanah. Koalisi masyarakat menduga, uang ganti rugi kerusakan tanaman itu dimanipulasi dan dijadikan dasar dalam dokumen pelepasan hak tanpa transparansi maupun persetujuan masyarakat.

Lebih lanjut, konflik kembali mengemuka pada 2012 lalu ketika Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1 Tahun 2012 atas nama Kementerian Pertahanan dengan luas 364 hektare.

Dengan penerbitan sertifikat tersebut dipersoalkan karena, menurut koalisi, tidak didahului pengukuran terbuka dan sosialisasi kepada warga yang selama ini menguasai serta mengelola tanah secara turun-temurun.

Selain itu, koalisi juga mempersoalkan mekanisme tukar guling atau ruislah antara Kementerian Pertahanan dan PT Mandiri Nusa Graha Perkasa (MGP). Mereka menilai, perusahaan tersebut tidak memiliki dasar perolehan hak yang sah karena tidak pernah membeli ataupun memiliki aset tanah dari warga Rancapinang.

Adapun eskalasi konflik kembali meningkat pada 2025, saat itu pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) mulai dilakukan. Koalisi masyarakat mengaku, sejumlah lahan pertanian produktif, termasuk sawah, kebun kelapa, melinjo dan akasia, ikut diratakan menggunakan alat berat.

Baca Juga :  300 Pasien JKN per Hari, RSUD Berkah Klaim Tunggu Dokter 30 Menit

Warga yang menolak penggunaan tanah tersebut kemudian menempuh jalur hukum melalui gugatan tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Namun begitu, upaya itu berakhir setelah majelis hakim pada 6 Agustus 2026 lalu menyatakan gugatan warga tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Rizal menegaskan, putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa persoalan kepemilikan tanah merupakan sengketa keperdataan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Putusan NO yang dikeluarkan oleh PTUN Serang sama sekali tidak menyatakan bahwa SHP Nomor 1/2012 milik Kemhan sah secara hukum. Status keabsahan sertifikat menggantung dan mengikat objek sengketa dalam keadaan status quo,” sampainya.

Karena itu, ucap dia, koalisi masyarakat mempersoalkan penerbitan surat rencana latihan tempur ditempat tersebut.

Para warga mengaku, penggunaan lahan yang masih disengketakan berpotensi mengubah keadaan di lapangan ketika warga tengah mempersiapkan upaya hukum lanjutan, baik banding, kasasi maupun gugatan perdata.

Menurut Rizal, langkah tersebut merupakan tindakan sepihak yang mengabaikan pertimbangan hukum PTUN Serang. Selain itu, ia juga menilai bahwa penggunaan instrumen administrasi untuk menggelar latihan di atas tanah yang status kepemilikannya masih dipersoalkan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dengan demikian, koalisi masyarakat tegas menyoroti dua asas yang dianggap dilanggar, yakni kepastian hukum dan kecermatan. Mereka menilai, pihak militer semestinya mempertimbangkan status sengketa tanah serta keberadaan warga yang masih menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

“Komando Yonif TP 842/BS tidak cermat karena mengabaikan kenyataan bahwa lahan yang dimohonkan izinnya sedang dalam sengketa hukum dan sekaligus masih menjadi sumber penghidupan warga,” ujarnya.

Selanjutnya, Rizal juga menyebut fakta persidangan PTUN memperlihatkan tidak adanya bukti transaksi jual beli tanah antara warga dengan PT MGP maupun pihak militer. Kondisi tersebut, menurut Rizal, memperkuat alasan masyarakat untuk mempertanyakan dasar penguasaan tanah oleh negara.

Koalisi menekankan, putusan NO PTUN Serang tidak dapat dimaknai sebagai pengesahan kepemilikan tanah oleh Kementerian Pertahanan. Sebab, tegas Rizal, pengadilan tidak memeriksa dan memutus pokok perkara mengenai keabsahan objek sengketa.

Baca Juga :  Diterjang Banjir Jembatan Muhara di Lebak Putus, Warga Terisolir

“Putusan NO PTUN Serang tanggal 6 Agustus 2026 tidak memberikan legitimasi bagi penggunaan tanah sengketa oleh institusi militer. Putusan tersebut tidak memeriksa dan memutus pokok perkara mengenai keabsahan objek sengketa,” tuturnya.

Selain persoalan agraria dan administrasi pertanahan, koalisi jug menyebut rencana latihan tempur berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.

Para warga menyoroti hak warga atas akses terhadap keadilan, ruang hidup, kedaulatan pangan, serta rasa aman dan bebas dari intimidasi sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Disebutkan, penggunaan wilayah sengketa untuk kegiatan militer ketika masyarakat masih memperjuangkan haknya dapat menjadi bentuk tekanan terhadap warga.

Adapun aktivitas tersebut juga dikhawatirkan mempersempit ruang masyarakat untuk mempertahankan hak keperdataannya.

“Penggunaan instrumen surat perizinan latihan tempur di tengah langkah hukum warga yang sedang berjalan merupakan tindakan pemaksaan kehendak (extra-judicial coercion), dan jelas ini melanggar hak atas akses pada keadilan yang dimiliki oleh warga,” ungkapnya.

Atas hal itu, koalisi mengkhawatirkan rencana latihan di sekitar permukiman dan kebun masyarakat menimbulkan tekanan psikologis bagi para wafga. Mereka mengatakan, keberadaan aktivitas militer di wilayah yang masih dipersengketakan dapat menciptakan ketakutan dan intimidasi.

“Menjadikan permukiman dan kebun warga yang sedang bersengketa sebagai daerah latihan tempur menciptakan teror psikologis dan intimidasi terstruktur. Dalam hal ini juga jelas melanggar hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi yang dimiliki warga, sebagaimana Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” tukasnya.

Bagi masyarakat Rancapinang, kata Rizal, tanah bukan sekadar aset ekonomi maupun objek administrasi pertanahan. Tanah merupakan ruang hidup, sumber penghidupan, sekaligus tempat masyarakat membangun hubungan sosial dan mempertahankan keberlangsungan hidup antargenerasi.

Adapun perataan lahan pertanian untuk pembangunan BTP disebut telah menghilangkan tanaman produktif dan mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, para warga merasa khawatir penggunaan wilayah yang sama untuk latihan militer akan memperburuk kondisi tersebut.

Lebih dari itu, koalisi juga mengaitkan persoalan itu dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menempatkan petani dan lahan produktif lokal sebagai bagian penting dalam menjaga kedaulatan pangan.

Baca Juga :  Jual Obat Keras, Toko Kosmetik di Kabupaten Tangerang Disegel Petugas

“Pengrusakan kebun kelapa, melinjo, dan sawah garapan warga demi mendirikan Batalyon Teritorial Pembangunan jelas bertentangan dengan prinsip swasembada pangan. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, petani dan lahan produktif lokal ditempatkan sebagai fondasi utama kedaulatan pangan,” jelasnya.

Atas berbagai persoalan tersebut, Koalisi Rancapinang untuk Keadilan mendesak Komandan Yonif TP 842/Badak Sakti menarik dan membatalkan surat Nomor B/341/XI/2026 tertanggal 2 November 2026 tersebut.

Selain itu, mereka juga meminta seluruh rencana latihan tempur pada 4-6 November 2026 di wilayah sengketa dihentikan.

Koalisi meminta pemerintah kecamatan Cimanggu tidak menerbitkan persetujuan atau izin penggunaan wilayah Rancapinang sebagai daerah latihan sebelum konflik agraria diselesaikan secara adil dan melalui konsultasi bermakna dengan masyarakat terdampak.

Selain itu, Kementerian Pertahanan dan TNI diminta menghentikan aktivitas yang berpotensi memperluas penguasaan maupun penggunaan tanah yang masih disengketakan, termasuk pembangunan dan kegiatan militer, sampai terdapat kepastian hukum. Mereka juga meminta pelaksanaan Surat Rekomendasi Komnas HAM Nomor 466/MD.00.00/R/VI/2026.

Selanjutnya, koalisi juga mendesak BPN Kabupaten Pandeglang dan Kementerian ATR/BPN memeriksa proses penerbitan SHP Nomor 1 Tahun 2012.

“Pemeriksaan itu diminta mencakup asal-usul perolehan tanah, dokumen pelepasan hak, proses pengukuran, serta dasar hukum hubungan antara PT MGP dan Kementerian Pertahanan,” ucap dia.

Adapun dalam pemeriksaannya, koalisi meminta agar dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat terdampak.

Dari sisi pemerintah, juga didesak menjamin keselamatan warga dari intimidasi, ancaman, kriminalisasi, maupun tindakan lain yang dapat menghalangi perjuangan mereka mempertahankan hak atas tanah.

“Mendesak Komnas HAM bersama lembaga negara terkait memantau serta memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam konflik agraria tersebut, termasuk dampak pembangunan fasilitas militer dan rencana penggunaan wilayah masyarakat sebagai daerah latihan tempur,” tegasnya.

Penyelesaian konflik, menurut mereka, harus dilakukan melalui dialog yang setara dengan melibatkan warga, pemerintah daerah, Kementerian Pertahanan, TNI, BPN, serta seluruh pihak terkait.

“Para pihak harus menghormati proses penyelesaian persoalan tersebut, bukan justru menciptakan tindakan-tindakan faktual yang berpotensi mengubah keadaan di lapangan dan semakin menyulitkan warga dalam memperjuangkan haknya,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman