Beranda Peristiwa Jual Obat Keras, Toko Kosmetik di Kabupaten Tangerang Disegel Petugas

Jual Obat Keras, Toko Kosmetik di Kabupaten Tangerang Disegel Petugas

Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan  Kabupaten Tangerang (TKPOM) Kabupaten Tangerang, mengamankan ratusan butir obat keras yang dipasarkan oleh toko yang berkedok menjadi toko kosmetik - foto istimewa

TANGERANG – Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan  Kabupaten Tangerang (TKPOM) Kabupaten Tangerang, mengamankan ratusan butir obat keras yang dipasarkan oleh toko yang berkedok menjadi toko kosmetik di wilayah Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, Kamis (10/3/2022).

Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati mengatakan, obat keras yang tergolong ke dalam daftar G (Tramadol, Hexymer) itu ditemukan oleh TKPOM Kabupaten Tangerang saat melakukan kegiatan pengawasan rutin obat dan makanan.

“Hari ini kami bersama Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang berhasil menemukan serta mengamankan ratusan obat keras yang dipasarkan secara bebas. Obat ini dikhawatirkan disalahgunakan oleh masyarakat, mengingat efeknya dapat membahayakan kesehatan,” ucap Desi dalam keterangannya.

Desi menjelaskan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 800 butir Hexymer, 10 butir Tramadol, dan juga 159 butir pil putih. Dengan total kerugian mencapai kurang lebih 9 juta rupiah.

“Saat kami minta untuk menunjukan surat izin, pemilik toko tersebut belum dapat menunjukkannya. Sehingga, toko tersebut untuk sementara ini disegel oleh tim dari Satpol PP Kabupaten Tangerang,” lanjutnya.

Atas temuan tersebut, Desi mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu waspada dan juga untuk tidak mengonsumsi obat yang tidak sesuai dengan ketentuan. Desi juga meminta agar masyarakat membeli obat di sarana yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menginstruksikan, kepada pelaku usaha untuk selalu mengurus izin apotek ketika menjual obat keras untuk tidak menjual obat dengan cara melanggar peraturan, karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Jangan membeli obat di toko kosmetik atau toko yang tidak memiliki izin sesuai ketentuannya, ” pungkasnya.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini