Beranda Pemerintahan Waralaba Ilegal di Cilegon Ditenggat Dua Bulan Kantongi Izin

Waralaba Ilegal di Cilegon Ditenggat Dua Bulan Kantongi Izin

Waralaba di Kota Cilegon. (Gilang)

CILEGON – Lintas Komisi DPRD Cilegon, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan pengelola waralaba menyepakati untuk segera menyelesaikan seluruh perizinan yang belum dikantongi oleh sekira 22 waralaba di Kota Cilegon.

“Seluruh waralaba tak berizin ini sampai sekarang masih beroperasi. Ini kan prioritas yang luar biasa, kalau usaha lain mungkin sudah dilibas itu, warung kecil saja kalau tidak ada izin dari Kelurahan sudah digusur. Ini kan mencederai keadilan, maka kami minta ketegasan waktu kapan (pengurusan perizinan waralaba) ini akan diselesaikan, sementara katanya proses perizinan di Cilegon itu kini sangat mudah,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Cilegon, Baihaki Sulaiman dalam rapat dengar pendapat di DPRD Cilegon, Senin (24/1/2022).

Baca : Menjamur, Cilegon Jadi Surga Waralaba Ilegal

Sementara Ketua Komisi I DPRD Cilegon, Hasbudin menuturkan bahwa kepatuhan waralaba terhadap regulasi yang sudah ada itu penting demi menjaga kondusifitas wilayah.

“Prinsipnya kami tidak ingin menghambat atau menghalangi orang mau berusaha di Cilegon, silakan saja. Namun juga bukan berarti mengabaikan perizinan maupun kesempatan usaha bagi UMKM dari keberadaan waralaba ini,” katanya.

Semula diberitakan terdapat sekira 24 dari total 168 waralaba yang sudah beroperasi namun belum mengantongi izin. Belakangan dipaparkan, jumlah waralaba ilegal itu kini tersisa 15 Indomaret dan 7 Alfamart dimana masing-masing pewaralaba tersebut sudah menyetop satu gerainya dengan pertimbangan bisnis. Usulan waktu penyelesaian seluruh perizinan itu sendiri muncul dari pewaralaba langsung setelah adanya desakan dari DPRD Cilegon.

“Kami ingin meminta waktu sekitar dua bulan untuk melengkapi (perizinan) itu,” ungkap Government Relations Alfamart, Burhanudin yang langsung disepakati Mugo, perwakilan dari manajemen PT Indomarco Prismatama, pengelola Indomaret yang bertanggungjawab di bidang perizinan di Kota Cilegon.

Baca Juga : DPRD Cilegon Desak Moratorium Izin Waralaba

“Kita semua sudah bersepakat selama dua bulan, nanti akan kita kawal dan kita laporkan perkembangannya ke Komisi I dan IV. Mudah-mudahan dapat diselesaikan lebih cepat,” kata Kepala Disperindag Kota Cilegon, Syafrudin.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini