Beranda Pemerintahan Menjamur, Cilegon Jadi Surga Waralaba Ilegal

Menjamur, Cilegon Jadi Surga Waralaba Ilegal

Suasana Hearing Komisi I DPRD Kota Cilegon dengan OPD - (Foto Gilang/BantenNews.co.id)

CILEGON – Keberadaan banyak perusahaan di Kota Cilegon sudah menjadikan wilayah di ujung pulau Jawa ini sebagai daerah tujuan investasi. Tak hanya industri berat, Cilegon kini juga sudah menjadi sasaran tujuan pengembangan waralaba yang kian hari semakin menjamur. Berbekal lahan sepetak di lokasi yang dipandang strategis, waralaba bisa didirikan dengan sedikit modal investasi tanpa perlu mengurus perizinan yang sejatinya dikantongi. Urusan belakangan.

Inilah realitas yang ada. Setidaknya itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Komisi I DPRD Cilegon menyoal fenomena tersebut pada Selasa (3/3/2020).

“Di Kota Cilegon terdapat 158 waralaba, baru 43 yang sudah berizin, sisanya 115 yang belum berizin. Dari 115 itu setelah ditelusuri ada 6 izin yang sudah dikeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Toko Swalayan yang dulu Izin Usaha Toko Modern dan 1 toko swalayan yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Disperindag,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Wilastri Rahayu.

Baca : Ratusan Waralaba di Cilegon Ilegal, DPRD Minta Pemkot Tindak Tegas

Dalam kesempatan itu dirinya juga merinci jumlah waralaba di seluruh kecamatan di Kota Cilegon, salah satunya yakni di Kecamatan Jombang. Dari 40 waralaba di wilayah tersebut, diketahui sebanyak 23 Indomaret yang tidak mengantongi izin, 7 dari 14 Alfamart sudah berizin, 2 Alfamidi yang belum berizin semua serta 1 toko penjual peralatan kecantikan dan kesehatan Dan Dan yang tidak berizin.

“Kami memohon dari dinas teknis untuk memverifikasi persyaratan-persyaratan yang wajib, kalau itu lengkap maka kami akan mengeluarkan perizinan itu,” pintanya.

Pembahasan rapat dengar pendapat meluas, parlemen bahkan menyoroti soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) warabala, kewajibannya dalam memenuhi retribusi reklame hingga keberpihakan pemerintah dalam komoditi Industri Kecil dan Menengah (IKM) daerah dari keberadaan waralaba tersebut.

Ketua DPRD Cilegon, Endang Effendi bahkan menyoal Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon nomor 43 tahun 2016 tentang Pembatasan Toko Modern dan Kewajiban Kemitraan Toko Modern dengan UMKM yang memberikan batasan maksimal 146 toko modern dengan asumsi jumlah penduduk.

“Kalau kenyataannya kita tidak mendapatkan feedback dari apa yang kita urusi, toh mereka (waralaba) juga tidak punya izin, ya sudah ditutup saja. Kalau perlu perwal itu juga kita wujudkan menjadi perda dan tinggal kita masukkan di prolegda 2020. Kalau dari restoran saja kita bisa tarik pajaknya, kenapa ini tidak?,” katanya.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini