Beranda Pemerintahan Ratusan Waralaba di Cilegon Ilegal, DPRD Minta Pemkot Tindak Tegas

Ratusan Waralaba di Cilegon Ilegal, DPRD Minta Pemkot Tindak Tegas

Komisi I DPRD Cilegon hearing bersama sejumlah Kepala OPD terkait pertokoan modern dan waralaba ilegal. (Gilang)

CILEGON – Komisi I DPRD Cilegon mendesak sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersinergi dan mengambil sikap tegas dalam menindak toko modern dan waralaba yang sudah dinyatakan tidak mengantongi sejumlah perizinan.

“Selama ini saya melihat OPD itu berjalan sendiri-sendiri, padahal fenomenanya banyak warung di kampung-kampung yang tutup akibat terus menjamurnya toko modern. Pedagang banyak yang tutup, baik itu mereka yang berdagang buka meja sampai kios-kios,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Cilegon, Hasbudin dalam hearing bersama sejumlah OPD, Senin (27/1/2020).

Upaya tegas tersebut, menurutnya bertujuan untuk menjaga dan melindungi keberlangsungan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang tak mampu bersaing seiring dengan pesatnya pertumbuhan toko modern. Terlebih belakangan diketahui bahwa jumlah waralaba tersebut sudah melampaui batas ketentuan seperti yang tertuang dalam Peraturan Walikota Cilegon nomor 43 tahun 2016 tentang Pembatasan Toko Modern dan Kewajiban Kemitraan Toko Modern dengan UMKM.

“Perwal itu kan membatasi maksimal 146 toko modern dengan asumsi jumlah penduduk. Tapi saat ini sudah ada 158 toko modern, dan baru 43 saja yang mengantongi izin, sisanya gelap. Makanya saya minta jangan ada kelonggaran, harus dipertegas dengan kesepakatan bersama. Pendapatan dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk daerah itu jelas. Apalagi retribusi reklamenya, selama ini juga belum tersentuh. Saya meminta BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) untuk menghitung berapa kerugian kita dari reklame, jadi (waralaba) bukan hanya harus bayar normal, tapi juga denda sejak mereka beroperasi,” katanya.

Dalam hearing yang turut dihadiri oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Satpol PP itu pihaknya menegaskan agar keputusan parlemen tak lagi ditawar OPD.

“Kami sangat setuju ditutup. Tapi kan ada mekanismenya, ada teguran 1,2 dan 3 sesuai dengan Perwal. Kami akan undang mereka (waralaba), kalau tidak diindahkan, barulah kami meminta kepada Dinas Satpol PP untuk dieksekusi,” kata Kepala Disperdagin Cilegon, Abadiah.

Senada dikatakan Kepala DPMPTSP Cilegon, Wilastri Rahayu. Menurutnya sebelum memenuhi desakan parlemen, pihaknya akan mendata legalitas keseluruhan dari waralaba yang saat ini diketahui sudah beroperasi. “Bila perlu kami akan mapping untuk menyempurnakan data-data yang diminta oleh Komisi I,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Satpol PP Cilegon, Juhadi M Syukur menyebutkan pihaknya mengaku siap menindaklanjuti petunjuk dari OPD lainnya setelah adanya kepastian legalitas waralaba.

“Kita akan menindak waralaba yang proses administrasinya belum lengkap. Dengan catatan, itu ada surat dari Indag dan seizin Walikota. Karena kita jangan kerja abal-abal, harus ada kepastian yang mendasar sebagai pedoman kami sebagai eksekutor,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini