Beranda Pemerintahan Walpam Kejati Disoal Dewan, Ini Penjelasan Pj Gubernur Banten

Walpam Kejati Disoal Dewan, Ini Penjelasan Pj Gubernur Banten

Pj Gubernur Banten Al Muktabar usai memberikan pengarahan dan pembinaan kepada para pengawas SMA, SMK dan SKh Negeri di Aula SMA Negeri 3 Kota Serang, Jumat (11/8/2023).

SERANG – Proyek pekerjaan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendapat pengawasan dan pengamanan (Wapalm) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Bahkan, Walpam yang dilakukan Kejati disoal oleh DPRD Banten, hal itu lantaran menjadi biang kerok rendahnya serapan anggaran.

Terkait hak itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar membenarkan jika sejumlah proyek pembangunan di Pemprov Banten mendapat Wapalm dari Kejati Banten. Termasuk program peningkatan sarana dan utilitas alias PSU pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP/Perkim) Provinsi Banten.

“PSU itu bagian langkah strategis sehingga harus dikawal dengan komponen termasuk aparat penegak hukum (Walpam Kejati),” kata Muktabar, Rabu (23/8/2023).

Muktabar juga menilai, program PSU juga menjadi proyek strategis daerah (PSD) sudah sesuai prosedur. Dirinya juga mengaku, jika penetapkan PSD sudah dilakukan secara berjenjang.

“Termasuk PSU sebagai daya dukung penanganan stunting. Dalam rangka itu yg menjadi program PSD sifatnya adalah tingkat implementasi, tingkat pelaksanaan berkontribusi menyeluruh pada aspek masyarakat,” ucapnya.

Muktabar juga menilai Walpam Kejati Banten bagian dari upaya antisipasi resiko buruk dari hasil pekerjaan. Di mana pendampingan dilakukan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

“Jadi begini, kita kan mitigasi resiko sekecil apapun yg kemungkinan-kemungkina terjadi tujuannya untuk perbaikan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten M. Nizar mengaku heran sekelas kegiatan PSU masuk dalam dalam kategori PSD. Sementara, dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten belum pernah ada pembahasan mengenai PSD tersebut.

“Sejak kapan penetapan itu yang anehnya salah satu kegiatan PSD atau kena Walpam itu PSU kan aneh. Pdahal (PSU) itu bagian dari pokok pikiran (aspirasi masyarakat melalui dewan),” kata Nizar, Selasa (22/8/2023).

“Tahun 2023 yang menyebabkan salah satu serapan anggaran rendah itu ada mekanisme Walpam, apa urgensinya PSU kena Walpam,” sambungnya.

Rupanya, kata Nizar, kegiatan-kegitan yang ditetapkan sebagai PSD tersebut bukan hanya di DPRKP, hal ini juga terjadi di sejumlah OPD seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendidikan (Dindik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

“(Penetapan PSD) itu harusnya ada pijakan hukumnya, termasuk Walpam ko bisa ada Walpam. Semestinya (PSD) itu harus persetujuan dan ada SK Kemendagri,” katanya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini