PANDEGLANG – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang menyebut banyak warga Pandeglang yang menikah belum tercatat oleh negara atau nikah di bawah tangan. Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan dari masyarakat tentang pentingnya nikah tercatat oleh negara.
Panitera PA Pandeglang, Irvan Yunan mengatakan, di tahun ini baru ada 17 pasangan yang mengajukan isbat nikah ke pihaknya. Saat ditanya, kebanyakan pasangan ini mengajukan nikah ulang karena ingin memiliki buku nikah dan tercatat oleh negara.
Kata dia, ada beberapa faktor yang menyebabkan mereka lebih memilih menikah di bawah tangan atau nikah siri lantaran kurangnya pemahaman, terkendala keuangan, sebelumnya pernah menikah secara siri, atau karena salah satu pasangan umurnya belum genap 17 tahun.
“Kalau tahun 2023 itu ada sebanyak 300 pasangan tapi untuk tahun 2024 itu ada 17 pasangan, biasanya itu banyak di pertengahan sampai akhir tahun. Alasannya kebanyakan karena ketidaktahuan, alasan finansial, perceraian siri dari pernikahan sebelumnya. Jadi trennya seperti itu,” kata Irvan, Kamis (9/5/2024).
Untuk mengikis tren ini, masih kata Irvan, dibutuhkan peran serta dari semua pihak terutama tokoh agama di lingkungan sekitar. Sebab, tokoh agama dianggap orang yang sangat didengar pendapatnya oleh masyarakat.
“Jadi butuh peran tokoh agama di daerah yang memberikan pemahaman bahwa nikah tercatat oleh negara sangat penting terutama untuk dokumen kependudukan,” terangnya.
Ia membandingkan jumlah penduduk Kabupaten Pandeglang dengan pasangan yang mendaftarkan diri menikah di PA Pandeglang jumlahnya sangat sedikit sekali. Kebanyakan warga yang lebih memilih menikah siri berada di daerah pesisir pantai atau daerah yang cukup jauh dari perkotaan.
“Kalau untuk nikah yang tercatat oleh negara cukup kecil sebetulnya jika dibandingkan dengan luas wilayah Pandeglang, justru lebih banyak nikah nikah siri dibandingkan dengan yang terdaftar. Wilayah Pandeglang ini luas tapi yang daftar menikah itu kok malah sedikit,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, untuk mengatasi jarak tempuh warga yang jauh dari perkotaan saat ini PA Pandeglang sudah membuka layanan nikah keliling. Dimana petugas nantinya akan mendatangi pasangan yang akan menikah dan menikahkan mereka di kediamannya tanpa harus datang langsung ke kantor PA.
“Di Pengadilan Agama itu ada namanya sidang keliling jadi kalau ada warga yang jauh itu kami bisa langsung datang ke sana. Tahun ini kuota sidang keliling sebanyak 111 pasangan, jadi masyarakat yang berada di pelosok jika ingin menikah tercatat di negara dan jaraknya jauh bisa menggunakan layanan sidang keliling,” tutupnya.
(Med/Red)