Beranda Pemerintahan Al Muktabar Ditunjuk Kembali Jadi Pj Gubernur Banten, Begini Kata Akademisi

Al Muktabar Ditunjuk Kembali Jadi Pj Gubernur Banten, Begini Kata Akademisi

Lia Reista Dewi. (IST)

SERANG – Akademisi/Ketua Kajian Konstitusi, Perundang-undangan dan pemerintahan UNTIRTA, Lia Reista Dewi mengatakan penunjukkan Al Muktabar sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Banten yang ketiga tidak melanggar norma hukum.

“Apabila Pak Al Muktabar diangkat menjadi PJ Gubernur yang ke 3 itu tidak ada norma hukum yang dilanggar, kenapa ? Karena Permendagri 4 tahun 2023 itu baru berlaku sejak tanggal 4 April 2023,” katanya, Jumat (9/5/2024).

Dewi menegaskan bahwa berdasarkan Permendagri 4 tahun 2023 yang mulai berlaku pada 4 April 2023, penunjukkan Al Muktabar hanya terhitung satu kali.

“Artinya kalau kita melihat Permendagri 4 tahun 2023, Pak Al itu terhitungnya diangkat menjadi Pj berdasarkan Permendagri 4 tahun 2023 itu adalah baru satu kali,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Dewi, jika Al Muktabar kembali diangkat sebagai PJ Gubernur, hal tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Jika beliau yang tahun sekarang berarti itu masuk yang kedua dan di Permendagri pun dibolehkan dengan orang yang sama,” katanya.

Dewi juga menyoroti bahwa dalam konteks ini, tiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya, namun tuduhan yang disampaikan juga harus dapat dibuktikan.

“Menurut saya kalau misalnya setiap orang mau menuduh atau berpendapat itukan kita tidak bisa memberikan batasan atau melarang orang untuk memberikan pendapatnya,” tuturnya.

Dia menegaskan bahwa tidak mungkin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan melanggar undang-undang, karena keputusannya juga akan dinilai oleh Presiden.

Dewi menambahkan bahwa jika Mendagri melanggar undang-undang, Presiden pasti akan mengambil tindakan tegas.

“Kalau memang pak Mendagri melanggar undang-undang, Presiden pasti sudah memberhentikan dan dari kemarin juga tidak akan mungkin pak Al Muktabar diangkat menjadi PJ Gubernur sampai dua kali,” ujarnya.

Terkait potensi pengaduan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penunjukkan Al Muktabar yang ketiga, Dewi mengingatkan bahwa setiap pengaduan harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Negara kita memang memberikan hak untuk setiap warga negara mengajukan keputusan publik ke peradilan tata usaha negara.Akan tetapi yang harus diingat pada saat ingin melaporkan atau menyampaikan satu buah SK yang dikeluarkan oleh pejabat publik itu  ke PTUN, maka dia harus memenuhi persyaratan,” imbuhnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News