Beranda Hukum Uteng Dedi Bakal Ungkap Aliran Dana Suap Parkir ke “Pemimpin Cilegon” di...

Uteng Dedi Bakal Ungkap Aliran Dana Suap Parkir ke “Pemimpin Cilegon” di Persidangan

Tim Penasihat Hukum mantan Kepala Dishub Cilegon Non Aktif, Uteng Dedi Apendi. (Gilang)

CILEGON – Tim Penasihat Hukum Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Non Aktif, Uteng Dedi Apendi mengungkap bahwa berkas penyidikan perkara hukum kliennya saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon ke pengadilan.

Namun demikian, jalannya proses penyidikan perkara hukum dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) di Pasar Kranggot tahun 2020 itu disoal. Objektifitas kinerja dan komitmen bersih Kejari dipertanyakan, lantaran hingga berkas penyidikan dinyatakan lengkap, Kejari belum juga menetapkan status tersangka pada pemberi suap.

“Padahal klien kami sudah sangat blak-blakan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), siapa saja yang membantu, menerima aliran dana dan pemberi gratifikasi atau hadiah dalam perkara tersebut,” ungkap Juli Tresno Adji, salah seorang Tim Penasihat Hukum Uteng Dedi dalam keterangan persnya, Rabu (13/10/2021).

Juli membeberkan, sebelumnya pihaknya juga sudah mengajukan permintaan adanya BAP tambahan dalam perkara tersebut menyusul adanya temuan fakta hukum baru yang diperoleh dari kliennya menyangkut dengan aliran dana suap yang turut dinikmati oleh salah seorang pemimpin di Kota Cilegon.

“Ternyata terdapat aliran dari dana tersebut yang mengalir ke salah satu pemimpin Kota Cilegon yang saat ini menjabat. Kami selaku tim kuasa hukum sudah bersurat ke Kejari untuk meminta BAP tambahan dengan maksud agar pimpinan tersebut dapat dimuat dalam BAP dan segera dipanggil untuk dilakukan klarifikasi. Namun langsung dibalas Kejari bahwa sudah tidak bisa, karena penyidik menilai dokumen sudah dianggap lengkap,” terangnya.

Dijelaskan, aliran dana suap obyek parkir dari Uteng Dedi kepada salah seorang Pimpinan Kota Cilegon yang dimaksud itu dilakukan sebanyak dua kali dengan total senilai Rp120 juta.

“Akhirnya klien kami berkomitmen akan membukanya pada saat persidangan, walaupun kami pesimis melihat realitas saat ini terhadap Kejari Cilegon, tapi kami berharap Kejari Cilegon dapat meresponnya dengan serius menindaklanjuti keterangan dari klien kami,” katanya.

Baca : FPMB Minta Kejagung Tangani Langsung Kasus Suap Parkir Pasar Kranggot Cilegon

Sementara Walikota Cilegon Helldy Agustian yang dikonfirmasi kaitan dengan pernyataan dugaan adanya aliran dana suap kepada salah seorang ‘Pemimpin Kota Cilegon’ itu tidak berkomentar banyak. “Pelajari itu kasus tahun berapa,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Di bagian lain Kasie Intelijen Kejari Cilegon, Hasan Asyari membenarkan bahwa berkas penyidikan perkara hukum yang sedang ditangani seksi pidana khusus tersebut saat ini sudah dinyatakan lengkap Jaksa Peneliti Kejari Cilegon.

“Maka dari itu segera akan kami limpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Soal pemberi suap, karena memang kehati-hatian juga dan presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), maka kita sangat berhati-hati untuk menentukan tersangka lainnya, kita lihat nanti di persidangan,” ujarnya.

(dev/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini