Beranda Hukum GAMMA Desak Kejari Usut Temuan LHP BPK Pemkab Lebak

GAMMA Desak Kejari Usut Temuan LHP BPK Pemkab Lebak

GAMMA saat melakukan audiensi dengan Kejari Lebak. (Foto: Istimewa)

LEBAK — Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Rabu (20/5/2026). Dalam audiensi tersebut, GAMMA juga menyerahkan laporan terkait temuan kelebihan bayar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023, dan 2024.

Sekretaris GAMMA, Ade Pahrul, mengatakan pihak kejaksaan sebelumnya telah melakukan pendampingan terhadap proses pengembalian kelebihan bayar ke kas daerah. Namun, upaya tersebut dinilai belum mendapat respons kooperatif dari pihak-pihak yang memiliki kewajiban pengembalian.

“Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam audiensi, dari dugaan kelebihan bayar sekitar Rp11 miliar, pengembalian yang dilakukan baru berkisar Rp200 juta,” kata Ade saat dihubungi.

Ade menegaskan, Kejari Lebak perlu segera mengambil langkah hukum yang lebih tegas karena tindak lanjut pengembalian kelebihan bayar diduga telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Ketika temuan audit negara sudah jelas, nilainya besar, dan bahkan telah melewati batas waktu tindak lanjut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka penanganannya tidak bisa terus pada pendekatan administratif semata. APH dalam hal ini Kejaksaan sudah perlu mengambil langkah hukum yang lebih serius melalui proses penyelidikan dan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan mengawal persoalan tersebut, GAMMA turut menyerahkan naskah laporan beserta data pendukung, mulai dari nilai kontrak pekerjaan, rincian temuan kelebihan bayar, nominal kelebihan bayar, hingga informasi perusahaan yang tercantum dalam LHP BPK.

“Jadi sudah kami serahkan naskah laporan dengan dokumen pendukung agar kejaksaan dapat bergerak cepat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Ia menambahkan, GAMMA akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa apabila tidak ada langkah konkret penegakan hukum dari aparat penegak hukum.

“LHP BPK itu dapat menjadi dasar awal bagi APH untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, kami dari GAMMA tidak akan ragu untuk menggelar aksi demonstrasi apabila tidak terdapat langkah tegas dari pihak Kejaksaan dalam menindaklanjuti temuan tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Agung Malik Rahman Hakim, meminta masyarakat turut mengawal proses pengawasan terhadap tindak lanjut laporan tersebut.

“Persoalan kelebihan bayar tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Perintah Penyelidikan pada Mei 2026 ini,” ucap Agung.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo