Beranda Hukum FPMB Minta Kejagung Tangani Langsung Kasus Suap Parkir Pasar Kranggot Cilegon 

FPMB Minta Kejagung Tangani Langsung Kasus Suap Parkir Pasar Kranggot Cilegon 

Forum Peduli Masyarakat Banten (FPMB) saat menyerahkan laporan ke Kejagung. (Ist)

CILEGON – Perkara hukum dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) di Pasar Kranggot yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dan telah menyeret tersangka Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Non Aktif, Uteng Dedi Apendi turut disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adalah sekelompok mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Banten (FPMB) yang melayangkan laporannya tersebut dengan mendatangi langsung Kejagung RI pada Senin (11/10/2021) ini. Salah satu harapannya adalah agar penyelesaian perkara tindak pidana korupsi tersebut dapat diselesaikan secara utuh, tuntas dan terang benderang.

“Semua harus ditindak, bahkan kita meminta sampai aliran dana dari Kadishub non aktif itu sampai kemana saja, ke siapa saja, pengen sampai tuntas lah. Yang menerima aliran juga harus dihukum,” ungkap Koordinator FPMB, Syaipul Basir.

Baca : Rumor Aliran Suap Parkir Pasar Kranggot Cilegon Mencuat

Menurutnya, permintaan adanya penanganan langsung perkara tersebut oleh Kejagung menyusul maraknya kabar yang diperoleh FPMB  yang mengindikasikan dugaan bahwa hasil besel yang diperoleh Uteng Dedi tidak dinikmatinya sendiri.

“Makanya kita bersama teman-teman akan mengawal terus perkara ini. Dan alhamdulillah surat sudah diterima sama bagian persuratan di Biro Persuratan dan Kearsipan Kejagung,” tegasnya.

Baca Juga  : Kuasa Hukum Kepala Dishub Cilegon Sebut Kliennya Diduga Diperas Oknum Kejari

Tak cukup sampai di situ, Syaipul juga turut mempertanyakan perihal belum adanya penetapan status tersangka pada pemberi suap hingga saat ini. Padahal, Uteng Dedi sendiri sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka penerima suap senilai Rp530 terhitung sejak 19 Agustus lalu.

“Kita tahu sampai detik ini di Kejari Cilegon belum menetapkan tersangka penyuap. Masak yang disuap sudah tertangkap dari satu bulan lebih yang lalu, sedangkan penyuapnya belum ada, kan lucu gitu kan, ada yang diberi makan tapi yang ngasih makan gak ada,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi pihak Kejari Cilegon.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini