Beranda Hukum Kuasa Hukum Kepala Dishub Cilegon Sebut Kliennya Diduga Diperas Oknum Kejari

Kuasa Hukum Kepala Dishub Cilegon Sebut Kliennya Diduga Diperas Oknum Kejari

Bahtiar Rifai menunjukkan surat kuasanya sebagai Penasihat Hukum atas Kepala Dishub Cilegon Non Aktif, Uteng Dedi Apendi. (Gilang)

CILEGON – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon non aktif, Uteng Dedi Apendi (UDA) melalui kuasa hukumnya Bahtiar Rifai mengungkap dugaan adanya praktik pemerasan terhadap kliennya oleh oknum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon terkait dengan perkara hukum suap dan gratifikasi penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) di Pasar Kranggot yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Kami mengapresiasi langkah atau semangat Ibu Kajari Cilegon berkomitmen untuk melakukan bersih-bersih tindak pidana korupsi. Tapi kami pun sebagai masyarakat Cilegon perlu mengingatkan ketika akan bersih-bersih harus dipastikan memakai ‘sapu yang bersih’ bukan ‘sapu yang kotor’, agar tidak muncul persoalan baru yang lebih kotor dan memalukan,” ungkap Bahtiar dalam keterangan pers di kantornya di kompleks Jombang Business Square, Senin (27/9/2021).

Pernyataannya itu, kata Bahtiar, merujuk pada adanya bukti-bukti yang sudah dikantongi dan tengah diinventarisir. UDA dikatakannya terpaksa merogoh uang senilai Rp100 juta untuk keperluan ‘pengkondisian’ dengan harapan agar status perkaranya kala itu tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan data, informasi dan bukti-bukti yang kami pegang ternyata klien kami banyak mengalami pemerasan oleh oknum yang memiliki jabatan struktural di lingkungan Kejari Cilegon. Nilainya fantastis, Rp100 juta. Maka dari itu kami akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan oknum tersebut ke Komisi Kejaksaan, Jamwas Kejagung, Kajati Banten hingga Komisi III DPR RI,” tegasnya.

Baca : Rumor Aliran Suap Parkir Pasar Kranggot Cilegon Mencuat

Advokat dari Kantor Hukum Bahtiar Rifai and Partners ini mengungkap penunjukkan dirinya sebagai pengacara oleh UDA, menggantikan kuasa hukum sebelumnya. Dalam keterangannya, Bahtiar juga menuntut keseriusan kinerja Kejari Cilegon yang hingga saat ini tak kunjung menetapkan tersangka lain dalam perkara tersebut.

“Selesaikan perkara ini secara tuntas dan tidak berhenti pada klien kami. Mengingat pasal yang disangkakan, dan klien kami sudah dua kali menjalani pemeriksaan dan telah mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya. Klien kami sudah menyebutkan siapa saja yang menikmati itu (uang suap), dan siapa saja pemberi tanpa satu pun ditutupi. Jadi tolong direspon niat baik dari klien kami ini dengan cara menegakkan asas equality before the law. Ada apa dengan Kejari, apakah ini hanya perkara titipan yang dipesan oleh mereka, rezim yang berkuasa saat ini? Kita tidak tahu, hanya mereka yang mengetahui motivasinya,” jelasnya.

Lebih jauh, Bahtiar juga meminta adanya percepatan pelimpahan perkara hukum kliennya ke pengadilan seperti yang diatur pula dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Klien kami juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon, karena atas peristiwa hukum yang dihadapinya saat ini telah membuat gaduh dan ricuh suasana. Beliau sebagai warga negara yang baik, berupaya untuk mengikuti dan menghormati proses hukum di Kejari Cilegon,” tandasnya.

Baca Juga : Kejari Perpanjang Masa Penahanan Kepala Dishub Cilegon

Terpisah Kasie Intelijen Kejari Cilegon, Hasan Asyari yang dikonfirmasi segera membantah dugaaan adanya praktik kotor di Korps Adhyaksa tersebut seperti yang ditudingkan kuasa hukum UDA.

“Tidak ada seperti itu. Ya sebutkan saja sekarang namanya kalau ada yang meras. Jangan sampai menduga sana sini. Buktikan pemerasannya seperti apa,” katanya.

Hasan mengklarifikasi, mewakili Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti yang di saat bersamaan sedang tidak dapat memberikan keterangan.

“Intinya kami ingin menjaga kondusifitas dulu. Karena kan ini masih dalam proses penyidikan, sebelum habis 40 hari itu (waktu perpanjangan masa penahanan UDA-red) pasti akan kita limpahkan. (Kaitan penetapan tersangka lain) itu masih didalami oleh teman-teman penyidik,” tutupnya.

(dev/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini