Beranda Hukum Terapkan Keadilan Restoratif, Kejari Cilegon Setop Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Terapkan Keadilan Restoratif, Kejari Cilegon Setop Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Kepala Kejari Cilegon, Ely Kusumastuti menyerahkan dokumen restorative justice ke korban dan tersangka. (Gilang)

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mulai menerapkan restorative justice dalam penerapan perkara pidana umum. Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan langkah pendekatan dan penyelesaian perkara yang ditempuh Kejari guna mengurangi angka kejahatan yang dapat berujung pada persidangan hingga tuntutan.

Kepala Kejari Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan penerapan hal itu merujuk pada Peraturan Kejaksaan (Perja) RI nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Keadilan restoratif ini khususnya untuk perkara yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu di antaranya kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta, ancamannya di bawah 5 tahun dan tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana,” papar Ely dalam keterangan persnya, Jumat (12/3/2021).

Untuk diketahui, kasus kecelakaan lalu lintas menjadi perkara pertama yang mendapatkan putusan keadilan restoratif oleh Kejari Cilegon. Dalam pelaksanaan keadilan restoratif itu Kejari tidak memungut biaya sepeser pun alias gratis.

“Pelaku (tersangka) sudah melakukan kesepakatan damai (dengan korban) dan sudah ada pemulihan keadaan seperti semula, dimungkinan akan dilakukan keadilan restoratif dengan tetap mengedepankan ketertiban, keadilan, kesopanan dan kesusilaan. Yang terpenting semua pihak sepakat,” terangnya.

Sementara Kasie Pidana Umum Kejari Cilegon, M Ikbal Hadjarati mengatakan keadilan restoratif dalam perkara tersebut terlaksana pada tingkatan penyerahan tahap dua berkas perkara sebelum terjadinya penuntutan di meja hijau.

“Jadi kita hentikan penuntutannya, karena pada saat tahap dua itu tersangka dan korban (kasus kecelakaan lalu lintas) mengajukan permohonannya (restorative justice). Lalu kita cek kebenarannya, apakah benar mereka sudah berdamai dan kita buatkan berita acaranya,” katanya.

Kejari Cilegon, kata dia bersifat pasif karena terlaksananya keadilan restoratif berdasarkan permohonan dari korban maupun tersangka. “Ketika ada permohonan keadilan restoratif, maka akan kita terima dan kita uji secara berjenjang,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ