Beranda Hukum Mantan Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kejari Harus Tetapkan...

Mantan Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kejari Harus Tetapkan Tersangka Baru

Mantan Kadishub Kota Cilegon Uteng Dedi usai sidang vonis.

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjatuhkan vonis penjara kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Uteng Dedi Apendi selama 2 tahun. Uteng juga didenda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan badan.

Uteng Dedi dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Vonis hakim yang diketuai oleh Atep Sopandi tersebut lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon yang menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP Pasar Baru Cilegon.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain mengakui dan menyesali perbuatannya. Uteng juga bersikap sopan dan terbuka selama proses pengadilan. Sementara hal-hal yang memberatkan karena Uteng tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam amar putusan majelis hakim, dari fakta persidangan Uteng menerima mahar atau uang suap dari 6 pengusaha perparkiran di Kota Cilegon yaitu parkir pertokoan di PCI, RSUD Cilegon, Terminal Merak, Cilegon City Square, Ruko Masjid Agung, dan eks terminal pasar Kranggot, dengan nominal mahar dari Rp200 juta hingga Rp400 juta.

Selain itu, hakim juga hanya menyebut Uteng sebagai pelaku tunggal, sedangkan orang-orang seperti Hartanto dari PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP), Mohammad Faozi Susanto dari PT Damar Aji Mufidah Jaya (DAMJ), Fitriadi Ahmad, Jhoni Izar, Merizal dan Walikota Cilegon Helldy Agustian tidak disebut bertanggungjawab atas peristiwa hukum tersebut.

Baca juga: Mantan Kadishub Kota Cilegon Dituntut 2,5 Tahun

Kejari Harus Tetapkan Tersangka Baru

Uteng Dedi melalui pengacaranya Bahtiar Rifai menerima putusan majelis hakim tersebut. “Kami terima, dan tidak banding. Kami merasa sudah cukup puas, putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan,” kata Bahtiar, ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (5/1/2022).

Kendati demikian, Bahtiar berharap, Kejaksaan Negeri Cilegon tidak hanya berhenti memeroses kasus Uteng. Ia berharap Kejari Cilegon membuka kasus suap izin parkir Pasar baru Kota Cilegon Jilid II.

“Karena konsepsi Pasal 5 bahwa pemberi suap, harus diproses hukum juga. Kami mendesak Kejaksaan menetapkan tersangka baru. Orang yang memberi gratifikasi, membantu peristiwa tersebut, dan yang menerima aliran dana tersebut harus diproses,” kata Bahtiar.

(You/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini