Beranda Hukum Usai Ceraikan Anggota DPRD Banten, Juragan Beras Tuntut Piutangnya Rp1,7 Miliar

Usai Ceraikan Anggota DPRD Banten, Juragan Beras Tuntut Piutangnya Rp1,7 Miliar

Juragan beras asal Kabupaten Pandeglang Ating Saepudin (tengah) di dampingi kuasa hukumnya saat mendatangi PN Pandeglang. (Memed/Bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Juragan Beras asal Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Ating Saepudin (63) menggugat mantan istrinya Ida Hamidah sebesar Rp1,7 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Ating beranggapan bahwa sewaktu masih berstatus suaminya, dia telah membiayai Ida untuk maju mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Banten dari fraksi PPP.

Kata Ating, usai cerai sang istri menjanjikan akan membayar semua uang yang digunakan selama masa pencalonan dengan cara dicicil selama 3 tahun sejak 2020.

“Kedatangan saya ke sini mencari keadilan. Dia menjanjikan mau bayar tapi sampe sekarang dia itu tidak ada itikad baik dan malah menghilang,” tegas Ating, Kamis (26/8/2021).

Namun Ating enggan membeberkan alasan dirinya menggugat sang mantan istri dan menyerahkan beberapa pertanyaan kepada kuasa hukumnya, Agus S Ependi.

“Saya cuma bisa jelaskan itu saja, intinya dia (mantan istrinya) tidak punya itikad baik. Nanti silakan langsung ke lawyer saya aja,” ucapnya.

Kuasa hukum Ating Saepudin, Agus S Ependi mengungkapkan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh kliennya tersebut lantaran tergugat tidak menepati janjinya untuk membayar cicilan utang.

“Tergugat ini menjanjikan akan menyelesaikan kewajibannya membayar uang kepada klien kami Rp200 juta pada April lalu, tapi pada akhirnya belum juga diselesaikan. Kalau ditotal, seluruhnya itu Rp1,7 miliar yang dicicil selama tiga tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Ida Hamida menegaskan bahwa gugatan terhadap dirinya terlalu mengada-ada. Sebab, kata dia, sewaktu masa pencalonan dia masih resmi berstatus sebagai istri Ating.

“Memang ada seorang istri ketika bercerai biaya hidupnya harus diganti terus dikembalikan ke suami? Kan lucu. Saya ini statusnya waktu itu istrinya loh, bukan tetangganya,” tegas politisi PPP ini.

Ida bersikukuh jika dirinya tidak pernah merasa memiliki utang pada sang mantan suami, karena semua yang ia dapatkan merupakan haknya sebagai istri kala itu.

“Saya sendiri tidak merasa punya utang. Kasarnya begini, lu boleh pergi tapi lu harus bayar uang dulu ke gua, kan lucu yah. Kecuali saya sebelum nikah sama dia ada perjanjian dulu. Kalau lu hidup ama gua, berapapun yang lu abisin itu jadi utang yah. Ya saya milih enggak jadi dong nikah sama laki-laki seperti itu,” tambahnya.

Ida membeberkan, soal uang Rp1,7 miliar yang diperkarakan dianggap terlalu besar karena menurutnya paling banyak selama pencalonan dia menghabiskan uang sebesar Rp1,5 miliar, itu pun untuk pencalonan dirinya berikut dengan anak Ating.

“Begitu saya dilantik, dia minta pinjaman SK Dewan itu dicairkan. Maksimalnya kan Rp1 miliar, itu diambil sama dia semua uangnya. Terus, honor kunker (kunjungan kerja) saya totalnya nyampe Rp300 juta diambil sama dia pas masih jadi istrinya, kan semuanya jadi Rp1,3 miliar tuh, ya sudah apalagi. Persoalan ada biaya lagi yang dia hitung, anggap aja itu sebagai biaya pileg bareng anaknya,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini