Beranda Opini Urgensi Melakukan Pembahasan Omnibus Law Ciptaker di DPR

Urgensi Melakukan Pembahasan Omnibus Law Ciptaker di DPR

Erwin Simbolon, Peneliti Konsep Indo Riset & Startegi

Oleh: Erwin Simbolon, Peneliti Konsep Indo Riset & Strategi

Draft Omnibus Law telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR pada 12 Februari lalu. Agenda pembahasan seharusnya sudah bisa dilakukan selepas DPR melakukan reses pada tanggal 23 Maret kemarin, yaitu dimulainya masa sidang ketiga. Namun reses harus diperpanjang selama seminggu karena alasan wabah Covid-19 yang ditakutkan menulari para anggota DPR.

Berhembus kabar bahkan ada wacana di DPR untuk mempertimbangkan penundaan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) sampai wabah Covid-19 tertanggulangi. Hal ini seperti yang pernah disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad agar anggota DPR terhindar dari penyebaran virus corona.

Dengan mewabahnya Covid-19 ini penulis melihat ada potensi ketidakpastian kapan DPR memulai pembahasan Omnibus Law. Presiden Jokowi sendiri memberi target kepada DPR selama 100 hari untuk menyelesaikan pembahasan. Jika molor apa bisa diselesaikan dalam waktu 100 hari?

Menurut penulis, jika kondisinya seperti ini sulit mencapai target waktu 100 hari. Selain karena Covid-19, juga karena alasan mekanisme pembahasan di DPR ini rentetannya panjang. Pada masa sidang ketiga ini seharusnya pimpinan DPR sudah membahasnya dalam rapat pimpinan, kemudian menggelar Badan Musyawarah (Bamus).

Setelah menggelar Bamus, mekanisme selanjutnya yaitu DPR mengumumkan Draft RUU Omnibus Law dalam rapat Paripurna. Setelah itu, DPR menunjuk komisi yang bertugas membahas Draft RUU itu bersama perwakilan pemerintah.

Melihat kondisi di atas, membuat penulis tergelitik untuk memberikan sebuah pandangan dan saran terkait perlunya Omnibus RUU Ciptaker segera dibahas. Agar memenuhi target kerja yang yang diharapkan pemerintah, termasuk target DPR sendiri terkait fungsi legislasi dalam melahirkan sebuah produk hukum dalam bentuk UU.

DPR Harus Tetap Kerja

DPR sebagai lembaga legislatif memiliki tiga fungsi sesuai amanat UUD 1945 yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Melihat fungsi-fungsi ini DPR memiliki peran yang sangat vital.

Jika DPR tidak melakukan sidang untuk membahas RUU Omnibus Law Ciptaker maka tanggung jawab DPR terkait fungsi legislasi dipertanyakan publik. Padahal gaji yang diterima para anggota DPR terus mengalir. Yang lebih mendasar lagi DPR sebagai sebuah lembaga negara jika tidak menjalankan fungsi legislasinya maka bisa dikatakan ada bagian dari negara yang lumpuh.

Selama itu, DPR minim prestasi dalam bidang legislasi. Target Prolegnas Prioritas 2015-2019, DPR hanya berhasil mengesahkan 35 RUU dari 189 Prolegnas Prioritas. Saat ini adalah momentum bagi DPR untuk melahirkan produk legislasi sesuai target dengan kualitas yang lebih baik.

DPR saat ini yang sebagian besar diisi oleh orang baru dan oleh generasi milineal pasti bisa bekerja untuk menjalankan fungsi legislasi sesuai dengan yang diharapkan publik.

Covid 19 bukan Alasan DPR Stop Pembahasan Omnibus Law Ciptaker

Wabah Covid-19 bukan sebuah alasan DPR menunda pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker. Apalagi Covid-19 ini belum pasti selesai kapan. Apakah DPR akan tidak bekerja sampai akhir tahun jika Covid-19 masih mewabah? Tentu tidak boleh. Publik akan semakin apatis dan kehilangan kepercayaan kepada DPR bila sampai akhir tahun tidak ada produk legislasi apapun yang dihasilkan.

Menurut penulis, anggota DPR bisa melakukan pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker dengan cara: Pembukaan masa sidang ketiga silakan kepada fraksi untuk cukup mengirimkan perwakilan. Tentunya perwakilan dari fraksi ini saat menghadiri sidang perlu dicek kesehatannya. Kepada anggota DPR yang tidak bisa hadir bisa mengikuti dengan memanfaatkan perkembangan teknologi sebagai sarana koordinasi.

Kemudian, pada wilayah komisi bisa membagi tugas kepada anggotanya dengan memanfaatkan teknologi juga sebagai sarana koordinasi. Untuk tahapan pengambilan keputusan tertinggi di paripurna memang harus ada kehadiran fisik sesuai UU MD3.

Solusi untuk tahapan paripurn ini penulis sependapat dengan Lucius, peneliti senior Formapi. Bagi Lucius, harus ada aturan forum yang membuat DPR tidak harus hadir secara fisik.

Jika DPR tidak mau memanfaatkan kecanggihan teknologi saat ini untuk memulai pembahasan menjadi hal yang lucu. Karena di perkantoran, sekolah, kampus sudah menggunakan kecanggihan teknologi seperti google meet dan google class room. Bahkan sekelas Jokowi sudah memulai rapat secara virtual. Masa DPR tidak bisa?

Solusi Mengatasi Dampak Buruk Covid-19 Terhadap Ekonomi

Virus Covid-19 telah membuat pukulan telak bagi perekonomian dunia juga termasuk Indonesia, Akibat korona beberapa hari lalu dolar AS sampai Rp17.000. Tapi beruntung Indonesia belum melakukan lockdown sehingga eknomi Indonesia belum betul-betul lumpuh seperti di banyak negara.

Perlu langkah yang strategis untuk menghadapi dampak yang lebih buruk. Langkah strategis itu adalah DPR segera melakukan pembahasan Draft Omnibus Law Ciptaker kemudian membahasnya bersama pemerintah. Mengapa penting segera melakukan pembahasan karena Omnibus Law Ciptaker memberikan solusi jangka pendek dan panjang.

Untuk solusi jangka pendek, akibat virus Covid-19 banyak masyarakat Indonesia yang kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian. Omnibus Law memberikan sebuah program bantuan kepada mereka yang menjadi pengangguran.

Ketentuan mengenai bantuan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan diatur pasal 90 RUU Ciptaker pasal satu dan pasal dua. Bunyi pasal ini adalah pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.

Selanjutnya, jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan bantuan ini masyarakat masih bisa bertahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya untuk sementara waktu.

Omnibus Law Ciptaker juga memberikan solusi jangka panjang. Solusi jangka panjang yang ditawarkan dengan adanya Omnibus Law Ciptaker diharapkan dapat menyelesaikan masalah 7,05 juta pengangguran. Ditambah setiap tahun angkatan kerja baru bertambah 2 juta. Jika masalah 7,05 juta pengangguran ditambah setiap tahun angkatan kerja baru bertambah 2 juta tidak terselesaikan maka jumlah pengangguran menjadi 9,05 juta.

Angka di atas akan terus bertambah jika tidak diselesaikan. Melalui Omnibus Law Ciptaker akan memberi kemudahan dan kepastian regulasi bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sehingga diharapkan lapangan pekerjaan baru semakin terbuka lebar dan jumlah pengangguran akan berkurang. Jadi sangat diharapkan ketika virus Covid-19 ini selesai lalu Omnibus Law Ciptaker sudah selesai dibahas pengusaha akan lebih melirik Indonesia dibanding negara lain karena regulasi yang memudahkan dan memberi kepastian.

(***)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini