Beranda Pemerintahan UMK 2024 Tak Sesuai Harapan, Buruh Ancam Akan Lakukan Aksi Demo Berjilid

UMK 2024 Tak Sesuai Harapan, Buruh Ancam Akan Lakukan Aksi Demo Berjilid

Buruh berunjukrasa mengawal penetapan UMK 2024 di depan KP3B. (Iyus/bantennews.co.id)

SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar akhirnya meneken Surat Keputusan (SK) penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten 2024. Dimana dalam penetapan UMK 2024 tetap berpedoman pada formulasi PP 51 Tahun 2023.

Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi mengaku kecewa dengan hasil penetapan UMK 2024.

“Karena (kenaikan UMK 2024) tidak sesuai, tentunya kira akan lekukan aksi (unjukrasa) yang berjilid,” kata Intan, Kamis (30/11/2023).

Bahkan Intan menegaskan, jika tuntutan kenaikan UMK sebesar 20 persen todak dipenuhi maka buruh akan melakukan aksi unjukrasa dengan melumpuhkan kawasan industri.

“Seperti kesepakatan, kira akan melumouhkan kawasan industri dan jalan arteri di Provinsi Banten,” tegasnya.

Sebelumnya, Intan menilai, usulan di bawah 20 persen dari lima kabupaten/kota merupakan bagian jaring pengaman.

“Jadi kalau tidak bisa 20 persen bisa pakai usulan dari kabupaten/kota,” ucapnya.

Seperti diberitakan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan SK Nomor 561/Kep.293.huk/2023.

Dalam surat keputusan yang ditandatangi Pj Gubernur Banten Al Muktabar tersebut, UMK delapan kabupaten/kota di Banten mengalami kenaikan.

Daerah yang mengalami kenaikan terkecil adalah Kabupaten Pandeglang yakni 1,01 persen dari Rp 2.980.351,46 pada 2023 menjadi Rp 3.010.929,87. Sementara daerah yang mengalami kenaikan tertinggi adalah Kota Tangerang sebesar 3,83 persen yakni dari dari Rp 4.584.519,08 menjadi Rp 4.760.289,54. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini