Beranda Pemerintahan Tuntut Penutupan THM di JLS, Ormas Kembali Datangi Pemkab Serang

Tuntut Penutupan THM di JLS, Ormas Kembali Datangi Pemkab Serang

Masyarakat Banten Bersatu Kembali Hearing Dengan Pemkab Serang pada Jumat (19/11/2021). Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Sejumlah ulama, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), IPSI dan Peguron Persilatan di Banten yang tergabung dalam Masyarakat Banten Bersatu (MBB) kembali melakukan hearing dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terkait pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Kali ini hearing langsung ditemui oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, Asisten Daerah I Nanang Supriatna, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Epi Priatna, dan Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat.

Dalam hearing, Koordinator MBB, Edi John mendukung penuh pembongkaran THM di JLS. “Kami Masyarakat Banten Bersatu menyatakan sikap dengan tegas siap mendukung dan mengawal serta mengamankan bersama-sama Pemerintah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon bersama aparat TNI-POLRI dan Satpol PP dalam proses pelaksanaan pembongkaran bangunan THM di Jalan Lingkar Selatan, Jalan Aat Rusli dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujar Edi dalam hearing di DPRD Kabupaten Serang, Jumat (19/11/2021).

Menurut mereka, kondisi THM sudah sangat meresahkan masyarakat di sekitar wilayah tersebut. Pelaporan terkait keresahan tersebut pun sudah sering disampaikan oleh para masyarakat kepada Bupati Serang langsung maupun mendatangi Pemkab Serang.

Menanggapi hearing tersebut, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan dilakukannya pembongkaran THM dikarenakan sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Serang. Pemkab Serang sendiri tidak pernah memiliki Perda dan perizinan untuk mendirikan THM.

“Kita hidup ada aturannya. Kalau ada yang membangun harus ada IMB-nya. Sudah memenuhi aturan lainnya, ada izin usahanya dan Kabupaten Serang tidak pernah mengeluarkan izin THM,” ujar Tatu.

Sementara itu terkait pembongkaran THM, Tatu menyebutkan pihaknya sudah melakukan 11 tahap untuk membongkar THM di wilayah tersebut diantaranya mulai dari persuasif, menyegel, mencabut izin operasional dan IMB, pengosongan properti dan pemutusan arus listrik hingga akhirnya Pemkab Serang melakukan pembongkaran secara paksa.

“Coba luruskan lagi usahanya, izinnya resto. Kalau resto juga masyarakat sana enggak akan komplain. Kita minta mereka luruskan izinnya, mereka tidak mau. Apa yang saya lakukan saya selalu minta bagian hukum dan minta dikaji. Rasanya tak kurang lagi 11 tahapan yang dilakukan Satpol PP mulai dari persuasif. Ini aturan daerah yg mereka langgar, mereka tidak mau kembali ke jalan benar,” kata Tatu.

Tatu menyampaikan upaya Pemkab Serang terkait pembongkaran THM di JLS tidak akan berhenti sebab memang Pemkab Serang tidak pernah mengizinkan satu pun berdirinya THM. “Pembongkaran ini tidak ada tawar menawar lagi,” kata Tatu.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini