Beranda Hukum Tuntaskan Sengkarut Tiga Masalah BMD, Pemkot Cilegon Libatkan Kejari

Tuntaskan Sengkarut Tiga Masalah BMD, Pemkot Cilegon Libatkan Kejari

Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Kajari Ely Kusumastuti usai penandatanganan kerja sama SKK. (Gilang)

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Walikota Cilegon, Helldy Agustian menandatangani kerja sama Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) atas penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) di Aula Gedung Kejari Cilegon, Jumat (21/5/2021).

Kerja sama ini bukan tanpa sebab. Pemkot ‘meminjam’ tangan korps Adhyaksa untuk menyelesaikan karut marut BMD agar dapat ditertibkan. Mulai dari menyangkut pencatatan, pemanfaatan hingga dugaan penyalahgunaan aset milik daerah tersebut.

“Kami meminta pertolongan dan pendampingan dari Kejari, dalam hal ini ada tiga item adalah tanah dan bangunan gedung Plaza Cilegon Mandiri atau eks Matahari Lama. Kemudian juga fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) yang masih dikuasai atau belum diserahkan dari perumahan ke kami. Lalu kendaraan dinas baik motor atau mobil yang masih dikuasai atau dipegang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Helldy yang turut disaksikan Sekretaris Daerah, Maman Mauludin.

Dikonfirmasi, Helldy tidak menampik adanya potensi penyalahgunaan dalam pemanfaatan beberapa item yang dimaksud hingga akhirnya melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk turun tangan. Seperti kaitannya dengan sewa sejumlah bangunan ruko bisnis di dalam areal lahan gedung Plaza Mandiri yang sampai saat ini belum diketahui aliran dananya, hingga rumor adanya perilaku oknum ASN yang menggadaikan kendaraan dinas.

“Yah kemungkinan besar (Dana sewa ruko di dalam areal lahan Plaza Mandiri tidak masuk ke kas daerah-red), tapi saya belum paham,” ujarnya.

Baca : KPK Soroti Pengembang Perumahan yang Belum Serahkan Fasos Fasum ke Pemkot Cilegon

Sementara Kajari Cilegon, Ely Kusumastuti mengapresiasi langkah pemerintah daerah melibatkan Kejari dalam penyelesaian sengkarut BMD tersebut.

“Ini luar biasa, tentunya agar kami bisa terus berkolaborasi dan sinergi dengan pemerintah untuk bersama-sama mewujudkan reformasi birokrasi dan kita akan berupaya sekuat tenaga dalam rangka penegakan hukum, baik itu dari sisi pencegahan maupun penindakan,” katanya.

Di bagian lain, Kasie Datun Kejari Cilegon, Purqon Rohiyat mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengundang sejumlah Kepala OPD untuk menindaklanjuti penandatanganan kerja sama tersebut.

“Kita ingin tahu jenis-jenis barang milik daerahnya apa saja. Seperti yang belum diserahkan, nanti kita akan lihat apakah seluruh pihak dapat terbuka untuk itu. Termasuk juga soal kendaraan dinas yang masih dikuasai itu dan belum diserahkan,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ