Beranda Pemerintahan KPK Soroti Pengembang Perumahan yang Belum Serahkan Fasos Fasum ke Pemkot Cilegon

KPK Soroti Pengembang Perumahan yang Belum Serahkan Fasos Fasum ke Pemkot Cilegon

Ilustrasi - foto istimewa google.com

CILEGON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti perihal masih banyaknya pengembang perumahan di Kota Cilegon yang hingga saat ini belum juga menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) ke pemerintah daerah.

“Menurut catatan kami ada 13 pengembang yang belum menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosialnya ke Pemda,” ungkap Koordinator Korsupgah KPK Wilayah II, Asep Rahmat Suwandha, Jumat (23/10/2020) kemarin.

Penyerahan fasos fasum dari pengembang tersebut mengacu pada Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyebutkan bahwa setiap pengembang wajib menyediakan lahan yang akan dibangun untuk sarana fasos fasum yang sekaligus menjadi syarat terbitnya perizinan. Fasos fasum pun wajib diserahkan ke pemerintah daerah untuk pengelolan lebih lanjut.

“Saya minta agar Pemda segera mengundang semua pengembang itu dan (fasos fasum) diserahkan selambat-lambatnya 25 November mendatang, itu deadline-nya,” imbuhnya.

Pada bagian lain Walikota Cilegon Edi Ariadi menyebutkan bahwa sesungguhnya terdapat sekira 27 pengembang yang masih mengabaikan kewajibannya. “Dari 27 itu baru ada 2 yang sudah selesai menyerahkan fasos fasum, yaitu Palm Hill dan PCI. Ada pula beberapa yang sedang proses, seperti pengembang Metro Cilegon, Warnasari dan ada pula yang belum sama sekali. Terutama rumah-rumah bersubsidi, kan masih baru,” katanya.

Edi menambahkan, kaitan hal itu Pemkot Cilegon mengambil sikap tegas dengan menolak menerima bila fasos fasum yang diserahkan pengembang dalam kondisi yang tidak baik. “Kita ngga mau nerima kalau fasos fasum itu masih jelek, pengennya bagus, karena kan itu juga akan menjadi kendala bagi kita,” tegasnya.

Seperti yang telah diketahui, kelompok fasos tersebut seperti jalan, jembatan, saluran air, maupun fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum lain. Sementara fasum di antaranya tempat ibadah, sekolah, pasar hingga bangunan serbaguna.

“Langkah konkret kita adalah selepas rapat tadi di kantor, saya langsung instruksikan ke Kepala Bidang untuk segera menyusun schedule (jadwal), memanggil pengembang perumahan yang ada, mudah-mudahan dapat diselesaikan permasalahan masing-masing dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cilegon, Bukhori. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini