Beranda Pemerintahan Dari 8 Area Monitoring KPK, Barjas Paling Rawan Korupsi di Pemprov Banten

Dari 8 Area Monitoring KPK, Barjas Paling Rawan Korupsi di Pemprov Banten

Direktur Korsup KPK Wilayah II, Yudhiawan Wibisono usai rakor di DPRD Banten. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengadaan barang dan jasa (Barjas) paling rawan korupsi. Hal itu diungkapkan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah II, Yudhiawan Wibisono usai rapat koordinasi (Rakor) dengan DPRD Banten, Rabu (3/3/2021).

Dikatakan Yudhiawan, setidaknya terdapat delapan area intervensi KPK yang dinilai menjadi titik awal tindak pidana korupsi. Delapan area itu yakni, kapabilitas aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengadaan barang dan jasa, perizinan satu pintu, penerimaan pajak, tata kelola dana desa, tata kelola aset dan perencanaan dan penganggaran APBD.

“Delapa  area ini sudah kita petakan dan juga sudah dilakukan kajian oleh KPK, lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi dan pemerintah daerah serta Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Khusus untuk (pengadaan) Barjas sering terjadi suap gratifikasi,” kata Yudhiawan kepada awak media.

Untuk manajemen ASN, lanjut Yudhiawan, KPK juga meminta pemerintah daerah untuk menempatkan pegawai sesuai dengan latar belakang pendidikan.

“Pemerintah daerah agar dapat menempatkan pegawai sesuai dengan bidang ilmu. Lalu APIP yang ada di Inspektorat dapat terus mengawasi jalannya program-program di OPD (organiasai perangkat daerah),” katanya.

Yudhiawan menuturkan, KPK juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk dapat mengoptimalisasi peningkatan pajak daerah.

“Kita juga sudah koordinasi dengan Pak Gubernur, dimana pajak daerah di Pemprov Banten masih 57 persen. Mudah-mudahan dengan alat rekam pajak bisa naik, sehingga masyarakat yang berbelanja, yang masuk restoran, ke tempat hiburan itu langsung di potong 10 persen, dan itu sudah terbukti di beberapa daerah,” tuturnya.

Terkait tata kelola dana desa, dirinya berharap, dana tersebut tidak diselewengkan. “Dana desa itu dialokasikan untuk pembangunan saran dan prasarana masyarakat, seperti jalan lingkungan, pembanguan gorong-gorong, MCK (mandi, cuci, kakus). Dan dana milik pemerintah bukan milik kepala desa,” jelasnya.

Untuk perizinan terpadu satu pintu, Yudhiawan berharap DPRD dapat menghasilkan sebuah produk hukum, agar investasi di daerah dapat dioptimalkan.

“Perizinan satu pintu supaya lebih mudah, masyarakat yang mengajukan izin tidak berbelit-belit. Nanti DPRD bisa mendorong lewat perda (peraturan daerah), kira-kira mana saja yang bisa dioptimalkan agar penerimaan daearh bisa optimal,” ujarnya.

Yudhiawan juga menilai, DPRD Banten sebagai lembaga legislatif dapat terus mengontrol program-program pemerintah yang sudah masuk dalam APBD. Hal itu agar program pembangunan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami dari KPK juga mengapresiasi Pemprov dan DPRD Banten yang telah menyusun APBD. Apalagi berdasarkan monitoring center of prevention (MCP) KPK Banten naik satu poin dari 83 persen menjadi 84,50 persen. Padahal secara nasional itu (Banten) turun dari 69 persen ke 64 persen,” ujarnya.

“Apa yang menjadi kriteria turun, salah satunya karena pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kami meminta DPRD mendukung program pemerintah, khusunya PEN (pemulihan ekonomi nasional). Supaya masyarajat kita ekonominya jangan turun, kalau itu terjadi bisa bahaya,” sambungnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini