Beranda Uncategorized Tunjukkan Surat Rekomendasi Ati Marliati, Golkar Cilegon Sebut PDIP Sebar Berita Hoax

Tunjukkan Surat Rekomendasi Ati Marliati, Golkar Cilegon Sebut PDIP Sebar Berita Hoax

Pengurus DPD II Partai Golkar Kota Cilegon menunjukkan surat rekomendasi DPP Golkar Cilegon untuk Calon Wakil Walikota Cilegon, Ratu Ati Marliati - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON  – Jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Cilegon angkat bicara terkait tudingan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan yang menyatakan bahwa Ratu Ati Marliati saat mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota tidak menyertakan surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Sehingga keterpilihan Ati sebagai Wakil Walikota pada 12 April 2019 lalu harus dibatalkan karena dianggap cacat hukum.

Terkait tudingan tersebut pengurus Golkar Cilegon merespons dengan menggelar jumpa pers di Gedung Partai Beringin Cilegon, Rabu (22/5/2019.

“Pada kesempatan ini kami ingin mengklarifikasi berita yang beredar saat ini terkait tentang keabsahan daripada keterpilihannya ibu Ratu Ati Marliati sebagai Wakil Walikota yang telah dipilih anggota dewan pada 12 April 2019 lalu. Bahwa apa yang disampaikan oleh saudara kita di sebelah (PDI Perjuangan-red) bahwa administrasi ibu Ati ini dinilai cacat hukum karena tidak disertai dengan rekomendasi  DPP Partai Golkar. Saya ingin sampaikan bahwa apa yang dituduhkan oleh teman kita itu tidak benar dan itu adalah kebohongan publik,” ujar Sekretaris DPD I Golkar Cilegon Sutisna Abbas saat konfrensi pers.

BACA : Dinilai Cacat Hukum, PDIP Cilegon Desak Keterpilihan Ati Marliati Sebagai Wakil Walikota Dibatalkan

Sutisna menilai tudingan PDI Perjuangan tidak disertai bukti otentik. Sehingga dia menilai apa yang disampaikan pengurus DPC PDI Perjuangan adalah hoax atau berita bohong.

“Karena ketika menyampaikan berita tidak disertai dengan bukti dan fakta yang sah. Kenapa saya katakan kebohongan publik karena hari ini saya akan memperlihatkan kepada teman-teman media bahwa kita Partai Golkar mengusung Ibu Ati sebagai Wakil Walikota dari Partai Golkar disertai dengan seluruh dokumentasi yang sah, termasuk juga di dalamnya juga surat rekomendasi DPP Golkar yang ditandatangani Ketua DPP Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus, artinya kalau ada orang yang mengatakan bahwa pemberkasan ibu Ati dianggap cacat, itu adalah kebohongan publik yang luar biasa,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu Sutisna menunjukan bahwa surat Rekomendasi DPP Partai Golkar untuk Ratu Ati Marliati Nomor : 777/GOLKAR/XI/2018 tanggal 13 November 2018 dan ditandatangani oleh Ketua DPP Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus.

“Makanya kemarin ketika teman-teman media menanyakan kepada saya, saya bilang pembuktian terbalik saja, kalau umpamanya dia bisa membuktikan itu akan kita jawab, tapi ya sudah lah, kita tidak butuh pembuktian terbalik, kita sampaikan bahwa ini adalah surat asli dari DPP Golkar terkait rekomendasi ibu Ati, dan ini sudah diserahkan kepada panitia pemilihan saat pertama kali mendaftar calon walikota, ini adalah merupakan copy-an dari surat yang ditandatangani ketua dan sekjen DPP Partai Golkar. Kalau ini dianggap sebagai surat yang diterima setelah ibu Ati menjadi wakil walikota terpilih, itu salah besar, karena surat ini ditandatangani pada 13 November 2018, jauh-jauh hari sebelum pemilihan wakil walikota digelar. Surat ini sudah kita dapatkan jauh hari sebelum ibu Ati kita usung melalui surat dari DPD II Partai Golkar Kota Cilegon,” paparnya sambil menunjukkan surat rekomendasi DPP Golkar kepada awak media.

Dia berharap DPC PDI Perjuangan tidak membuat gaduh suasana Kota Cilegon dengan melontarkan pernyataan ke media tanpa disertai bukti yang jelas. Sehingga tidak membuat kondusif masyarakat Cilegon.

“Hari ini Cilegon sudah kondusif, jangan lagi dibuat berita-berita yang tidak bertanggungjawab, berita hoax, sehingga akhirnya masyarakat Kota Cilegon yang hari ini sudah kondusif merasa terusik dan merasa terganggu. Kenapa kita nyatakan masyarakat Cilegon, karena ketika terpilih menjadi wakil walikota di sisa masa jabatan 2016-2021 masyarakat merasa gembira, terutama juga para pendukung Partai Golkar. Jadi jangan sampai membuat berita yang akhirnya loyalis dan kader Partai Golkar ini banyak mempertanyakan tentang itu. Jadi sekali lagi jangan sampai Cilegon yang sudah kondusif ini dibuat gaduh oleh berita-berita yang tidak bertanggungjawab, karena saya katakan kalau menyebar berita bohong, berita hoax itu akan kena undang undang ITE. Kami juga berharap jangan sampai rumah tangga Partai Golkar diobok-obok oleh pihak yang tidak tahu di dalamnya seperti apa,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Cilegon, Endang Effendi mengaku heran dengan pernyataan pengurua DPC PDI Perjuangan yang mempermasalahkan keabsahan administrasi Ati Marliati dalam pencalonan wakil wlaikota.

“Saya menanggapi hal ini tertawa dulu, karena memang saya anggap hal ini mencari kesalahan yang memang kurang cantik. Karena kita tahu sama tahu bahwa seluruh anggota Pansus pemilihan wakil wlaikota itu adalah utusan masing-masing fraksi. Sehingga seluruh aturan tata tertib yang tertuang dalam Pansus itu adalah beberapa rujukan undang undang maupun PP hingga PKPU, semuanya menjadi rujukan. Tetapi kembali lagi bahwa pemilihan wakil walikota masa jabatan yang sekarang ini, ini kan dikembalikan lagi kepada kita sebagai anggota DPRD, sehingga kita membuat pansus dan tata tertib untuk penyelenggaran pemilihan wakil walikota itu kan di dalam pansus juga ada fraksi PDIP, dan bahkan pak Reno Yanuar sendiri menjadi anggota Pansusnya,” ucapnya.

Kata Endang, bila ada permasalahan dalam proses pencalonan Wakil Wakilota seharusnya dipersoalkan saat itu, bukan dibahas saat ini. Sebab, proses pemilihan wakil Walikota sudah selesai.

“Jelas saya tertawa karena hari ini mereka baru membahasnya. Pertanyaan saya kemarin kemana?. Kalau memang beliau tidak disetuju katakan dong di dalam rapat bahwa tidak setuju saat itu. Jangan baru hari ini yang sudah selesai pemilihannya malah ribut dukung mendukung ibu Ati.  Nah kenapa di Panlih ketika memang ibu Ati dinyatakan memenuhi sayarat, kenapa dilolosakan, kenapa tidak teriak saat itu, sampaikan kepada wartawan bahwa ibu Ati tidak memenuhi sayarat. Saya rasa bisa seperti itu,” ucapnya.

“Jadi kembali lagi, klarifikasi hari ini bahwa memang ibu Ati memiliki surat rekomendasi dari DPP Golkar, sehingga tidak mungkin DPD tingkat dua, dan DPD tingkat satu Provinsi banten akan memberikan rekomendasi sewenang-wenangnya tanpa rekomendasi DPP Golkar. Jangan anggap partai kami ini partai bodong, partai kami ini partai besar,” tandasnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini