Beranda Peristiwa Tukang Cukur di Serang Sodomi Bocah SD

Tukang Cukur di Serang Sodomi Bocah SD

TA (48), tukang cukur di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yang tega menyodomi anak di bawah umur. Foto: Polres Serang

KAB. SERANG – Seorang tukang cukur rambut berinisial TA (48) tega menyodomi bocah sekolah dasar. Perbuatan asusila itu dilakukan di tempat cukur miliknya yang berlokasi di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Kasus kekerasan seksual ini baru diketahui oleh OM, orangtua korban, ketika mendapatkan laporan dari tetangganya jika sang anak mencukur rambut di tempat pelaku. Lantaran curiga, dirinya langsung menanyakan hal tersebut kepada korban.

“Lantaran curiga setiba di rumah, orangtua  menanyakan tentang perbuatan apa yang dilakukan terlapor (pelaku). Dengan lugu korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor,” kata Kasihumas Polres Serang IPTU Dedi Jumhaedi, Minggu (20/11/2022).

Kejadian itu berawal dari korban yang diminta orangtuanya untuk memangkas rambut di tukang cukur yang letaknya tidak jauh dari rumah pada Senin (14/11/2022) lalu. Alih-alih menuruti orangtuanya, korban justru mencukur rambut di tempat pelaku.

Dari keterangan korban, saat itu dirinya dirayu untuk memuaskan nafsu bejat tersangka dengan diiming-imingi akan diberikan rokok dan uang. Orangtua korban yang mendengar penjelasan itupun tidak terima. Dengan dibantu sejumlah warga, OM langsung melakukan pencarian ke tempat kontrakan pelaku namun yang dicarinya tidak ditemukan.

Tak lama, OM dan warga berhasil menemukan TA di sebuah perumahan yang terletak di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Sabtu (20/11/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

“Oleh warga, terlapor kemudian digelandang ke Mapolsek Cikande namun penanganan kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang,” jelasnya.

Kini pelaku yang merupakan warga Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang harus meringkuk dibalik jeruji sel dan dijerat Pasal 82  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling maksimal 15 tahun penjara. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini