Beranda Pemerintahan Tidak Ada Perjanjian Pinjam Pakai, Legislator Minta 8 Ruko Depan Puspemkot Tangsel...

Tidak Ada Perjanjian Pinjam Pakai, Legislator Minta 8 Ruko Depan Puspemkot Tangsel Dikosongkan

Ruko di depan Pusat Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel)

TANGSEL – Anggota DPRD Tangsel dari Fraksi Partai Demokrat, Rizki Jonis meminta agar 8 ruko yang ada di depan Pusat Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera dikosongkan.

Penegasan Rizki Jonis tersebut berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Banten yang menyatakan bahwa, 8 ruko tersebut merupakan aset pemerintah yang digunakan pihak luar tanpa disertai perjanjian pinjam pakai.

Menurut Rizki, apabila penghuni yang menempati Barang Milik Daerah (BMD) tersebut tidak memiliki perjanjian pinjam pakai, maka mereka harus keluar, tidak perduli siapa yang memakai.

“Kalau memang perlu dikosongkan, ya kosongin. Kalau ngga ada sewa menyewa. Pokoknya harus ada kejelasan, terkait sewa menyewa. Administrasi harus dijalankan. Kalau ngga ada, suruh keluar aja,” ujar Rizki di gedung DPRD Tangsel, Selasa (20/6/2023).

Rizki juga mendorong pihak Satpol PP agar segera melakukan penyelidikan terkait perjanjian pinjam pakai atas ruko tersebut.

“Kita juga minta Satpol PP selidiki, kalau ngga ada surat perjanjian pinjam pakainya, ya ngga bener. Harusnya Satpol PP jangan nunggu, cek sekarang, jemput bola,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 8 ruko tersebut ditempati oleh Kelompok Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kwarcab gerakan pramuka Kota Tangsel, karang taruna Pamulang, Pokja Wartawan Tangsel, ruko 5 dan 6 ditempati Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Ormas FKPPI, dan Mahasiswa pancasila.

Berdasarkan Laporan BPK Banten, diketahui bahwa pemakaian aset Pemerintah Kota Tangsel berupa ruko tersebut tanpa disertai perjanjian pinjam pakai. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini