Beranda Hukum Tersangka Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Aktivis di Lebak Bertambah Jadi 4 Orang

Tersangka Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Aktivis di Lebak Bertambah Jadi 4 Orang

Ilustrasi

SERANG – Polda Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Keempat tersangka berinisial D, A, R, dan E. Mereka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Sampai dengan hari ini, kita telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Maruli, Minggu (26/7/2026).

Maruli menjelaskan, tersangka D diduga berperan sebagai pihak yang menginstruksikan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk membawa korban. Sementara itu, tersangka A, R, dan E diduga melakukan pemukulan terhadap Uun.

“D menginstruksikan ormas untuk membawa korban,” ujarnya.

Selain menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa korban, istri korban, serta tujuh orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Sampai hari ini, penyidik telah memeriksa korban, istri korban, kemudian ada tujuh orang yang diperiksa yang saat ini statusnya menjadi saksi,” tuturnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video dan telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi para pihak yang terlibat.

Maruli menegaskan, penyidik masih mendalami keterangan para saksi maupun tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan pelaku, itu akan kita gali. Siapa saja yang ada di TKP, melihat, bahkan melakukan penganiayaan, akan kita jemput. Tidak ada ruang bagi premanisme di wilayah hukum Polda Banten,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan Uun diduga menjadi korban penculikan dan penganiayaan beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, korban tampak bertelanjang dada, meringkuk di dalam sebuah mobil sambil memegangi kepalanya ketika diinterogasi oleh seorang pria.

Baca Juga :  Dapat Tunjangan Ganda, Mantan PNS Kota Serang Didakwa Korupsi

Dalam video itu juga terdengar seseorang menuding korban telah menghina Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Uun kemudian menyatakan penyesalan dan mengaku akan meminta maaf serta tidak mengulangi perbuatannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Menurut polisi, korban diduga didatangi sekelompok orang, mengalami kekerasan, lalu dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk menyampaikan permohonan maaf.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Juwita menjalani pemeriksaan selama sekitar empat setengah jam pada Kamis (23/7/2026). Kuasa hukumnya, Acep Saepudin, mengatakan kliennya menjawab sekitar 17 pertanyaan dari penyidik.

“Kami datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan selesai sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Acep.

Menurut Acep, Juwita bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan membantah tuduhan yang beredar di media sosial bahwa dirinya memerintahkan anggota ormas menculik korban.

“Semua tuduhan bahwa Ibu Juwita memberikan perintah untuk melakukan penculikan tidak benar. Klien kami tidak pernah memerintahkan siapa pun melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

Acep menambahkan, apabila dugaan aksi yang dilakukan sejumlah anggota ormas benar terjadi, hal itu bukan atas perintah Juwita.

“Dari cerita yang kami ketahui, itu bukan perintah Ibu. Kalau memang ada tindakan yang dilakukan, tampaknya itu merupakan inisiatif mereka sendiri,” klaimnya.

Terkait korban yang sempat dibawa ke rumah Juwita, Acep mengatakan hal tersebut memang menjadi salah satu materi pemeriksaan penyidik. Namun, menurutnya, kliennya mengaku tidak mengetahui alasan korban dibawa ke rumah tersebut.

Baca Juga :  Soal Pemecatan Rumini, Aktivis Desak Airin Copot Kepala Dinas

“Versi klien kami, saat itu beliau berada di dalam kamar. Ketika mendengar ada keributan di luar, baru keluar dan melihat situasi. Beliau mengaku tidak mengetahui mengapa korban dibawa ke rumahnya,” terangnya.

Ia juga menjelaskan hubungan Juwita dengan ormas yang disebut dalam perkara tersebut sebatas kegiatan sosial.

“Kalau tujuannya kegiatan sosial, tentu tidak ada masalah. Kebetulan mereka membutuhkan tokoh yang memiliki spesialisasi di bidang kesehatan,” ucapnya.

Sementara itu, suami Juwita, Deden Fatih, turut hadir di Mapolda Banten saat pemeriksaan berlangsung. Namun, ia mengaku belum menjalani pemeriksaan dan hanya mendampingi istrinya.

“Saya belum diperiksa. Saya datang hanya mendampingi istri,” kata Deden.

Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun hingga kini masih terus didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo