Beranda Hukum Perairan Banten Selatan Rawan Dijadikan Pintu Penyelundupan Narkoba

Perairan Banten Selatan Rawan Dijadikan Pintu Penyelundupan Narkoba

Ilustrasi. (dok.NTMC Polri)

PANDEGLANG – Panjang garis Pantai Provinsi Banten 453,2 kilometer ternyata rawan dijadikan sebagai pintu untuk menyelundupkan barang terlarang seperti narkoba. Terbukti dengan banyaknya kasus penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan oleh petugas Polda Banten.

Hal itu diamini oleh Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin. Menurutnya, dengan garis pantai yang cukup panjang ditambah dengan kurangnya kapal patroli sangat dimungkinkan perairan Banten jadi pintu masuk bagi para penyelundup memasukkan narkoba melalui Banten.

“Tentunya punya potensi, kami sudah memaksimalkan kapal-kapal patroli kami untuk melakukan pengawasan, tetapi dengan garis pantai 453,2 kilometer kami punya 16 kapal dan itu pun tipe C2 yang paling besar, mampu tidak? Tentu ada peluang untuk ke situ (penyelundupan-red),” kata Nunung, Selasa (20/3/2019).

Lanjut Nunung, perairan yang cukup rawan dijadikan pintu masuk oleh para penyelundup adalah perairan di Banten Selatan. Nunung mengakui jika ombak di perairan Banten Selatan menjadi salah satu kendala pengawasan di perairan tersebut.

“Yang berpotensi tentu wilayah selatan yang ombaknya besar kami punya kapal patroli C2 yang paling besar, kami tentu tidak berani.  Artinya begini, keselamatan anggota pun kami utamakan. Jangan memaksakan diri ketika cuaca tidak memungkinkan sementara mungkin kapal mereka kapal besar. Sementara di wilayah lain kami sudah mencoba meng-counter itu dengan patroli kapal-kapal,” ungkapnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini