Beranda Hukum Polda Banten Tutup Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PT Trimitra, Polisi Sebut Hanya...

Polda Banten Tutup Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PT Trimitra, Polisi Sebut Hanya Masalah Administratif

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret PT Trimitra Fabrikasi Engineering. Polisi menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/507/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025 tersebut.

Keputusan penghentian penyelidikan diambil setelah penyidik memeriksa berbagai dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, berkoordinasi dengan instansi terkait, hingga meminta pendapat ahli hukum pidana.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggunaan hasil pemindaian (scan) tanda tangan milik pelapor berinisial TB A.L dalam dokumen ekspor dan impor perusahaan. Dokumen yang dipersoalkan diketahui merupakan dokumen kepabeanan yang tersimpan dalam sistem CEISA milik Bea Cukai.

Dalam proses penyelidikan, polisi menelusuri dokumen BC 3.0 dan BC 4.0 yang diperoleh langsung dari Bea Cukai. Hasilnya, penyidik tidak menemukan scan tanda tangan pelapor sebagaimana yang disebutkan dalam laporan.

Dokumen yang dicetak dari sistem kepabeanan tersebut juga dinyatakan identik dengan arsip yang dimiliki perusahaan.

Sebaliknya, penyidik justru menemukan adanya perbedaan antara dokumen yang disampaikan pelapor dengan dokumen resmi yang tercatat dalam sistem Bea Cukai dan arsip perusahaan.

Temuan itu kemudian dibahas dalam gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimum, Itwasda, Bidkum, Bidpropam Polda Banten, serta menghadirkan ahli hukum pidana.

Dari hasil pembahasan, ahli menyimpulkan unsur tindak pidana pemalsuan surat maupun pemalsuan keterangan dalam dokumen tidak terpenuhi. Tidak ditemukan adanya perubahan data maupun manipulasi dokumen yang dilakukan secara sengaja.

Permasalahan yang muncul dinilai lebih berkaitan dengan persoalan administratif dalam sistem kepabeanan, khususnya karena penggunaan nama pelapor yang belum diperbarui dalam sistem.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan menelusuri fakta dan alat bukti yang tersedia.

Baca Juga :  Usut Kasus Kebakaran, Polisi Hari Ini Bakal Periksa Kalapas Tangerang

“Penanganan perkara ini telah dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa dokumen, meminta keterangan para pihak, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta menghadirkan ahli hukum pidana,” kata Maruli, Kamis (11/6/2026).

Menurut Maruli, hasil gelar perkara menyimpulkan persoalan yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Forum gelar perkara menyimpulkan tidak terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian dari pihak manajemen perusahaan yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Dengan kesimpulan tersebut, penyelidikan resmi dihentikan. Polda Banten menyatakan tidak ada dasar hukum untuk menjerat pihak terlapor karena tidak ditemukan perbuatan pidana dalam perkara tersebut.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo