
SERANG – Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Gun Gun Gunawan dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun penjara.
Gun Gun terbukti menerima suap sebesar Rp373 juta dalam proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung pada 2023 silam.
Majelis Hakim yang dipimpin Nelson Angkat mengatakan, Gun Gun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gun Gun Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Nelson saat membacakan vonis di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (21/5/2025).
Sedangkan terdakwa kedua, Mochamad Fazli yang merupakan pemberi suap, dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Fazli terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi vonis 3 tahun dan 5 bulan penjara.
Mengenai keadaan yang meringankan, Nelson mengatakan perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian Gun Gun juga dinilai telah menyalahgunakan jabatannya.
Sedangkan keadaan yang meringankan kedua terdakwa bersikap kooperatif, menyesali perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Usai mendengarkan vonis hakim, kedua terdakwa mengatakan menerima vonis hakim dan tidak akan mengajukan banding. Sedangkan JPU mengatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
“Terima yang mulia,” kata kedua terdakwa.
Sebelumnya, Gun Gun didakwa menerima suap dari terdakwa Fazli agar perusahaannya CV Arif Indah Permata (AIP) bisa jadi pelaksana proyek pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung pada tahun 2023.
“Menerima hadiah atau janji yaitu sejumlah uang yang seluruhnya sebesar Rp373 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari saksi Mochamad Fazli,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (12/3/2025) lalu.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 11 dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Subardi mengatakan, pada tahun 2023 lalu DLH Kota Cilegon menganggarkan Rp1,4 miliar untuk proyek TPT dengan masa pelaksanaan selama 90 hari sejak 1 September 2023.
Gun Gun saat itu ditugaskan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia kemudian disebut telah mengondisikan CV AIP agar menjadi pemenang pelaksana proyek tersebut tanpa lelang.
Gun Gun beralasan, waktu pelaksanaan yang pendek tidak memungkinkan pemilihan pelaksana melalui lelang.
“Terdakwa selaku PPK melakukan perubahan rencana umum pengadaan yang semula lelang umum menjadi e-purchasing,” ujar Subardi.
Pada Juni 2023, Gun Gun bersama saksi Ahmad Iman Firman menemui Fazki di kantornya di Tangerang untuk membahas proyek TPT Bronjong. Dalam pembicaraan itu, Gun Gun meminta success fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak proyek kepada Fazli.
Ditegaskan Gun Gun kepada Fazli, jika dirinya tidak menyanggupi maka Gun Gun akan mencari calon rekanan lain yang sanggup membayar fee sejumlah tersebut.
“Saksi Mochamad Fazli selaku Direktur CV Arif Indah Permata menyanggupinya yang kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan secara tunai,” kata Subardi.
Fazli juga menyuruh Ahmad Iman Firman agar memberikan uang kepada Gun Gun beberapa kali. Total uang yang diterima Gun Gun sebesar Rp373 juta yang diterima secara bertahap.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd