Beranda Hukum Terdakwa Aryo Maulana Minta Bebas dari Jerat Korupsi Kapal PT PCM

Terdakwa Aryo Maulana Minta Bebas dari Jerat Korupsi Kapal PT PCM

RM Aryo Maulana Bagus dituntut 3 tahun penjara. (Audindra/Bantennews.co.id)

SERANG – Terdakwa korupsi proyek pengadaan kapal tunda PT PCM, RM Aryo Maulana Bagus meminta dibebaskan dari segala dakwaan JPU Kejari Cilegon. Hal itu ia sampaikan saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (1/4/2024).

Aryo melalui kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa kerugian negara sebesar Rp23,6 bukan kesalahan dirinya. Batalya proyek tersebut karena batalnya proyek pengadaan kapal tunda secara KSO dengan PT Am Indo Tek milik terdakwa.

Bahkan inisiatif kerja sama tersebut merupakan keinginan mendiang Arief Rivai selaku mantan Direktur Utama PT PCM.

Terkait kerugian negara juga tidak dinikmati oleh Aryo karena dana pencairan tahap pertama dan kedua telah diberikan seluruhnya kepada mendiang Arief.

“Terdakwa telah menyerahkan uang pencairan kepada Arief Rivai sebesar Rp23 miliar, baik itu secara cash maupun pemberian berupa benda tidak bergerak seperti pistol dan kendaraan roda empat,” kata Cahayawaty selaku kuasa hukum terdakwa.

Kemudian, Cahayawaty juga menilai bahwa kliennya itu tidak mengitervensi PT PCM agar bekerjasamaa dengan perusahaan miliknya atau pun keterlibatan dalam pencairan dana. Menurutnya kesalahan murni ada di PT PCM yang saat itu keputusannya ada di

“Fakta persidangan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dari PT PCM telah terbukti tidak ada intimidasi maupun intervensi dari terdakwa,” imbuhnya.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Cahayawaty meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan harkat martabatnya.

“Kepada majelis hakim berkenan memutuskan dengan amar menyatakan terdakwa Raden Mas Aryo Maulana Bagus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah didakwakan dalam dakwaan Subsidair,” pungkasnya.

Setelah pledoi yang diwakili kuasa hukum, Aryo juga menyampaikan pledoi pribadi secara lisan yang intinya meminta maaf atas perbuatannya dan meminta hakim agar mempertimbangkan pledoinya.

“Saya memohon maaf atas kekeliruan saya yang mulia,” tutur Aryo.

Atas pledoi tersebut, saat ditanya ketua majelis hakim Arief Adikusumo, JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah mengatakan akan memberikan replik atau jawaban atas pledoi tersebut secara tertulis.

“Kami akan memberikan replik secara tertulis yang mulia,” kata Achmad.

Hakim kemudian mengatakan sidang dengan agenda replik akan digelar pada Selasa (2/4/2024) besok. (Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini