Beranda Hukum Kejati Tahan Satu Tersangka Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede

Kejati Tahan Satu Tersangka Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede

Tersangka J (tengah) saat ditahan. (Audindra/bantennews)

SERANG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan 1 tersangka pembebasan lahan Situ Ranca Gede yang saat ini beralih fungsi menjadi pabrik, Selasa (14/5/2024)

Tersangka tersebut merupakan kepala desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang berinisial J. Ia diduga menerima uang Rp735 juta hasil dari pembebasan lahan dengan luas 150 hektar sejak kurun waktu 2012 sampai dengan 2023.

“Untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp125 juta, uang tersebut diberikan oleh JP (selaku tim pembebasan lahan),” kata Kasi Penkum Kejati dalam rilis pers, Rangga Adekresna.

Uang itu diduga merupakan uang untuk memperlancar pembebasan lahan. Uang kemudian digunakan untuk pembangunan dan diberikan kepada staff desa lainnya serta keperluan staff desa lainnya.

Atas perbuatannya, J disangkakan Pasal 5 Undang-Undang Tipikor.

“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai tanggal 2 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang,” tulis Rangga.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News