Beranda Pemerintahan TAPD Cilegon Evaluasi Anggaran OPD, Rp1,6 Miliar Kegiatan Terancam Tak Terealisasi

TAPD Cilegon Evaluasi Anggaran OPD, Rp1,6 Miliar Kegiatan Terancam Tak Terealisasi

Pj Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra

CILEGON – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cilegon mulai mengevaluasi realisasi dan rencana belanja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menjelang pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap program dapat diselesaikan hingga akhir tahun sekaligus menyesuaikan belanja dengan kemampuan pendapatan daerah.

Pj Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan, TAPD melakukan pembahasan secara langsung atau desk dengan setiap OPD setelah penyampaian rancangan perubahan APBD kepada DPRD Kota Cilegon.

“Setelah penyampaian rancangan perubahan APBD ke DPRD, kami dari TAPD ingin memastikan kembali, baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Kami mengevaluasi pendapatan, kemudian melakukan desk dengan OPD terkait realisasi dan rencana sampai akhir tahun,” katanya, Kamis (6/8/2026).

Menurut Aziz, program yang diperkirakan tidak dapat dilaksanakan atau belum memiliki kesiapan administrasi akan ditunda. Anggarannya dapat dialihkan untuk membiayai kebutuhan lain yang lebih mendesak.

Ia menegaskan, setiap usulan penambahan anggaran dalam perubahan APBD harus diuji urgensinya serta dipastikan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan program prioritas kepala daerah.

“Kalau memang ada kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan atau bisa ditunda tahun ini, berarti kita tahan terlebih dahulu. Kalau ada usulan penambahan anggaran, kita pastikan urgensinya dan kesesuaiannya dengan RPJMD,” ujarnya.

Langkah tersebut, kata Aziz, diperlukan agar penggunaan anggaran berlangsung efektif dan efisien. Pemerintah Kota Cilegon juga ingin mencegah kembali terjadinya persoalan fiskal, seperti defisit maupun gagal bayar.

“Kami ingin memastikan pendapatannya sudah pasti seberapa besar, kemudian disesuaikan dengan belanjanya. Jangan sampai kejadian sebelumnya seperti defisit atau gagal bayar terulang kembali,” katanya.

Pada tahap awal, TAPD telah melakukan evaluasi terhadap enam OPD, yakni Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Sosial, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca Juga :  Eks Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara

Dari hasil evaluasi sementara, terdapat kegiatan senilai sekitar Rp1,6 miliar yang diperkirakan tidak dapat dilaksanakan. Anggaran tersebut berasal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sekitar Rp1,4 miliar dan Dinas Sosial sekitar Rp200 juta.

“Bukan dicoret, tetapi tidak bisa dilaksanakan. Kurang lebih Rp1,6 miliar. Dari Dinsos sekitar Rp200 juta dan Perkim sekitar Rp1,4 miliar,” jelas Aziz.

Kegiatan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak dapat dilaksanakan karena lahan yang sebelumnya dipersiapkan ternyata digunakan untuk kepentingan lain. Anggaran tersebut nantinya berpeluang dialihkan untuk program lain.

Selain mengevaluasi kegiatan yang tidak dapat direalisasikan, TAPD juga menerima sejumlah usulan penambahan anggaran dari OPD.

Dinas Kesehatan mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp8 miliar untuk membiayai kebutuhan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dinas Pendidikan juga mengusulkan tambahan anggaran untuk rehabilitasi sekolah dan pengadaan mebel.

Aziz mengatakan, pengadaan mebeler sekolah harus direncanakan secara tepat agar bangunan ruang kelas yang telah selesai direhabilitasi dapat langsung digunakan.

“Jangan sampai sekolahnya sudah jadi tetapi tidak ada mebelernya, sehingga harus gelar tikar lagi. Sebaliknya, jangan sampai mebelernya sudah tersedia tetapi ruang kelasnya belum ada,” katanya.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan juga mengusulkan tambahan anggaran untuk mendukung kegiatan operasional. Menurut Aziz, tambahan anggaran tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan penanggulangan kebakaran di Kota Cilegon.

Dalam pembahasan pendapatan, Aziz menyebut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi salah satu sumber penerimaan yang paling sulit diprediksi.

Penerimaan BPHTB bergantung pada transaksi jual beli atau peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pemerintah daerah tidak dapat memastikan kapan transaksi tersebut dilakukan, kecuali terdapat rencana investasi yang telah tercatat melalui pelayanan perizinan.

Baca Juga :  Bentrok dengan Demo Buruh, Pembongkaran Tempat Hiburan Malam JLS Ditunda

“BPHTB itu tidak bisa diprediksi. Bisa saja sekarang direncanakan nol, tetapi kemudian ada yang menjual tanah. Kecuali sudah ada laporan dan pembahasan dengan calon investor, itu baru bisa dihitung,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah jenis pajak daerah lainnya dinilai masih memiliki potensi untuk ditingkatkan, antara lain pajak restoran, pajak penerangan jalan, serta pajak air tanah.

Aziz menyebut sekitar 80 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon bersumber dari pajak daerah. Sisanya berasal dari retribusi daerah, dividen badan usaha milik daerah, dan sumber pendapatan sah lainnya.

“Kalau PAD-nya Rp1 triliun, sekitar Rp800 miliar berasal dari pajak daerah. Jadi titik beratnya memang pada sektor pajak daerah, meskipun retribusi juga tetap harus dioptimalkan,” katanya.

Untuk mengoptimalkan penerimaan, petugas pajak diminta lebih aktif melakukan pengawasan di lapangan, termasuk memeriksa kesesuaian laporan omzet restoran dengan kondisi sebenarnya.

“Petugas harus banyak turun ke lapangan. Misalnya pajak restoran, apakah yang dilaporkan sesuai dengan kondisi di lapangan. Jangan hanya menunggu,” pungkasnya.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin