Beranda Pemerintahan Bentrok dengan Demo Buruh, Pembongkaran Tempat Hiburan Malam JLS Ditunda

Bentrok dengan Demo Buruh, Pembongkaran Tempat Hiburan Malam JLS Ditunda

Ilustrasi - foto istimewa google.com

KAB. SERANG – Pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang terpaksa ditunda.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan melakukan pembongkaran THM pada Selasa (30/11/2021). Penundaan dilakukan lantaran personel gabungan yang akan bertugas mengawal pembongkaran harus membantu pengawalan keamanan pada aksi buruh yang akan berunjuk rasa di hari yang sama.

Penundaan tersebut tidak menyurutkan komitmen Pemkab Serang untuk melakukan eksekusi. Pembongkaran tetap akan dilakukan sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda).

Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang, Nanang Supriatna mengatakan sesuai koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jadwal pembongkaran THM akan ditunda sementara.

“Kami sudah koordinasi pula dengan kepolisian yang membantu kami. Semua sepakat untuk menunda, karena sama-sama kita harus mengamankan demo para buruh pada 30 November,” ujar Nanang melalui keterangan tertulis pada Senin (29/11/2021).

Menurut Nanang, personel yang akan bertugas melakukan pengawalan proses pembongkaran THM harus membantu para buruh yang akan berunjuk rasa, agar kondisi unjuk rasa dapat berlangsung aman dan tertib.

“Kami tidak akan menghentikan proses pembongkaran tempat hiburan malam, semua sudah final dan wajib dilakukan sesuai amanat perda. Hanya kami menunda karena harus bersama-sama mengamankan aksi teman-teman buruh,” kata Nanang.

Rencananya pada Rabu (1/12/2021), kata Nanang, tim akan melakukan rapat finalisasi terkait waktu pembongkaran gedung THM.

“Kita tidak boleh salah melangkah, harus mengikuti aturan, mulai dari proses administrasi, sampai langkah-langkah di lapangan nanti. Prinsipnya, pembongkaran gedung THM, wajib dilakukan sesuai amanat perda,” jelas Nanang.

Sekadar diketahui, berdasarkan rapat pada 26 November lalu telah disepakati pembongkaran gedung THM akan dilakukan pada 30 November dengan mengerahkan sekitar 500 personil gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dan Kota Cilegon.

Selain itu, Pemkab Serang juga telah meminta bantuan Polres Serang Kota dan Brigade Mobil (Brimob) untuk membantu mengawal pembongkaran.

Pembongkaran gedung THM salah satunya merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum,  dan Perlindungan Masyarakat.

Pemkab Serang sendiri sudah melakukan serangkaian tahapan untuk membongkar THM yakni mulai dari administrasi, pemanggilan, hingga inspeksi mendadak (sidak) di lokasi THM yang saat itu ditemukan telah terjadi pelanggaran yakni salah satunya menjual minuman keras hingga menyediakan wanita penghibur.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini