SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut mantan anggota DPRD Kota Serang dari PKB, Wahyu Papat Juni Romadonia, dengan hukuman 10 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah. Jaksa juga menuntut suaminya, Zahlidar Subroto, dengan hukuman lebih berat, yakni 1 tahun 10 bulan penjara.
Hal itu disampaikan Jaksa Fitriah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (22/4/2026).
“Menuntut terdakwa Wahyu Papat Juni Romadonia dengan pidana 10 bulan penjara dan terdakwa Zahlidar Subroto 1 tahun 10 bulan penjara,” ujar Fitriah.
Fitriah menilai perbuatan kedua terdakwa merugikan korban sebagai hal yang memberatkan. Sementara itu, sikap sopan, keterbukaan selama persidangan, serta kondisi Wahyu yang memiliki anak kecil menjadi pertimbangan meringankan. Jaksa juga menyebut Wahyu tidak menikmati hasil penipuan.
Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam persidangan, jaksa menguraikan kasus bermula pada 2 Juli 2020. Kedua terdakwa mendatangi korban, Erwin Syafruddin, di sebuah showroom mobil di kawasan Curug, Kota Serang.
Mereka menawarkan tiga bidang tanah di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, dengan luas total sekitar 1.560 meter persegi atas nama Wahyu Papat.
Kedua terdakwa tidak menunjukkan sertifikat asli dengan alasan masih diagunkan di Bank BJB. Mereka tetap mengajak korban meninjau lokasi dan meyakinkan bahwa tanah tersebut aman serta bebas sengketa.
Korban kemudian menyerahkan Rp700 juta untuk menebus sertifikat di bank. Setelah itu, korban kembali memberikan Rp100 juta. Dua hari berselang, korban membeli tambahan tanah seluas 300 meter persegi seharga Rp150 juta.
Sekitar sepekan kemudian, korban kembali membeli tanah seluas 400 meter persegi seharga Rp200 juta.
Dalam seluruh transaksi tersebut, kedua terdakwa tidak pernah menunjukkan dokumen kepemilikan tanah. Zahlidar hanya berjanji mengurus seluruh dokumen.
Hingga kini, kedua terdakwa tidak pernah menyerahkan kelengkapan dokumen kepada korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
