Beranda Pemerintahan Tanggapi Pansus Raperda Perumda, Walikota Cilegon dan Direktur PDAM-CM Beda Pendapat

Tanggapi Pansus Raperda Perumda, Walikota Cilegon dan Direktur PDAM-CM Beda Pendapat

Kantor PDAM Cilegon Mandiri. (BantenNews.co.id)

CILEGON – Rencana Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM) yang akan memasukkan sejumlah klausul pasal menyangkut keuangan korporasi belakangan menuai pro kontra di tatanan eksekutif di birokrasi.

Direktur PDAM-CM, Taufiqurrohman mengaku keberatan dengan rencana pansus yang akan memasukkan pasal terperinci soal setoran laba bersih (dividen) ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 55 persen, dana cadangan 20 persen, jasa produksi 15 persen, dana CSR seperti pendidikan dan sosial 5 persen hingga Upah Pungut (UP) sebesar 5 persen ke raperda untuk diparipurnakan.

“Kita kan sudah ada komponennya, dividen, dana cadangan, pendidikan, jasa produksi dan kepegawaian. Kalau soal upah pungut, saya juga sudah sampaikan kalau kita ini kan ngga ada retribusinya. Jadi kalau perda itu mengatur ketentuannya. Kalau nominalnya, ya bagi-bagi kewenangan lah. Terus tugas Walikota apa kalau semua diatur di perda,” ujar Taufiqurrohman, Selasa (15/12/2020).

Mantan Asisten Daerah I Setda Kota Cilegon ini menambahkan, dengan adanya klausul tambahan dalam pembaharuan terhadap perda Nomor 8 tahun 2002 tentang Pendirian PDAM-CM tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kendala dalam praktik dan implementasinya.

“Kalau sampai diatur perda, ini kan selamanya. Sedangkan perubahan-perubahan itu pasti ada, masak nanti harus merubah perda lagi. Iyalah (keberatan kalau inisiasi Pansus dituangkan di Perda-red) kalau nominalnya dituangkan. Yang dikedepankan sekarang itu ialah berpikir bagaimana pelayanan ditingkatkan. Kalau persoalan untung rugi di PDAM itu sebetulnya bukan yang dituju, tapi bagaimana cakupan pelayanan ditingkatkan karena kebutuhan akan air ini kan mendasar. Jadi meskipun rugi, PDAM itu tidak bisa dipailitkan,” katanya.

Baca : Pansus Perumda PDAM Cilegon Mandiri Desak Transparansi Keuangan Korporasi

Namun demikian, pendapat berbeda dinyatakan Walikota Cilegon, Edi Ariadi. Dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham terhadap salah satu BUMD itu, Edi sebaliknya justru memandang positif dan sependapat terhadap usulan pansus.

“Justru lebih jelas kalau ada itu (pasal soal nominasi struktur keuangan PDAM-CM di perda-red). Itu kan buat pegangan kita, guidance tahun ini kita pengen untung berapa, semua juga begitu kok sebetulnya. Kenapa ada business plan per periode per tahun, kan gitu. Jadi rencana kita kemana? Berapa kira-kira nanti perolehan kita?,” katanya.

Adanya klausul pasal keuangan korporasi itu, lanjut Edi, ke depan akan menjadi bukti konsistensi dan komitmen pemerintah daerah dalam memajukan BUMD yang bermuara kepada pendapatan daerah.

“Jadi sebagai pemegang saham, kita berikan otoritas juga kepada mereka. Lapor saja nantinya ke pemegang saham, untung apa rugi. Kalau rugi kenapa, kalau untung bagus kenapa. Itu yang harus dijalani. Karena PDAM itu kan ada untungnya juga,” tegasnya.

Eksekutif Jangan Atur Legislatif

Di bagian lain, Ketua Pansus Raperda Perumda PDAM-CM, Rahmatulloh menegaskan bahwa rencana memasukkan klausul sejumlah pasal baru dalam raperda tersebut sepenuhnya menjadi ranah dan kesepakatan parlemen melalui pansus setelah menggali informasi dari beberapa daerah lain.

“Pansus memunculkan klausul itu karena (badan usaha sejenis) di beberapa daerah lain juga memunculkan. Soal dividen yang wajib diterima pemerintah maupun dana cadangan, itu sudah harus dimunculkan. Soal upah pungut sendiri, itu kan awalnya usulan PDAM itu sendiri. Malah mereka minta 10 persen. Dan itu bukan dari retribusi, melainkan seperti dari pungutan piutang pelanggan. Kalau mereka minta itu ditiadakan, ya lebih bagus,” katanya.

Baca Juga : Raperda Perumda Dikebut, Pansus Tandang ke PDAM Cilegon Mandiri

Lebih jauh Politisi partai Demokrat ini menerangkan, dirinya akan meminta staf pansus untuk membacakan draft raperda tersebut sebelum diparipurnakan pada Senin (21/12/2020) mendatang.

“Supaya ada fungsi kontrol DPRD. Jika tidak dimunculkan prosentasenya, nanti suka-suka KPM dalam hal ini Direksi, Dewas, padahal ini kan pakai APBD. Karena justru berubahnya dari PD (Perusahaan Daerah) ke Perumda itu untuk dua faktor, ya fungsi sosial, pelayanan publik dan keuntungan, sesuai amanat PP 54 tahun 2017 tentang BUMD. Jadi eksekutif jangan coba-coba mengatur DPRD, kita bekerja sesuai tupoksinya masing-masing. Lagipula raperda ini kan usulan eksekutif sendiri melalui Bagian Hukum dan Bagian Ekbang, dan PDAM itu sebagai pengguna (APBD dan Perda) tinggal terima saja apa adanya,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini