Beranda Bisnis Pansus Perumda PDAM Cilegon Mandiri Desak Transparansi Keuangan Korporasi Dituangkan

Pansus Perumda PDAM Cilegon Mandiri Desak Transparansi Keuangan Korporasi Dituangkan

Hearing Pansus Raperda Perumda PDAM Cilegon Mandiri. (Gilang)

CILEGON – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM), menegaskan pihaknya menginginkan adanya transparansi keuangan korporasi yang tertulis dalam regulasi yang tengah disusun parlemen tersebut.

“Kami menginginkan adanya transparansi pengelolaan komposisi keuangan yang jelas di PDAM. Seperti kewajiban setoran laba bersih (dividen) ke kas Pendapatan Asli Daerah 55 persen, dana cadangan 20 persen, jasa produksi 15 persen, dana CSR seperti pendidikan dan sosial 5 persen hingga apresiasi ke pegawai 5 persen dalam bentuk Upah Pungut (UP). Dengan begitu, kami pun bisa melakukan kontrol keuangan ke BUMD,” ujarnya usai hearing di DPRD Cilegon, Kamis (10/12/2020).

Politisi partai Demokrat ini menerangkan, transparansi keuangan yang diatur dalam peraturan daerah itu bahkan sudah dilakukan oleh badan usaha sejenis di beberapa daerah.

“Seperti dalam konsultasi kami di PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, di regulasinya itu jelas dimunculkan setiap prosentase keuangan perusahaan. Beda halnya dengan PDAM Tirtawening Kota Bandung, meskipun komposisi keuangan perusahaan itu tidak dimunculkan tapi korporasi sangat leluasa dalam melakukan kebijakan internal seperti ekspansi dan sebagainya karena mereka diberikan modal dasar yang besar, mencapai Rp2 Triliun. Sedangkan di kita hanya Rp50 miliar, makanya ini yang juga kita usulkan untuk dinaikkan,” imbuh Anggota Komisi III DPRD Cilegon ini.

Di salah satu sisi, Asisten Daerah II Setda Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana menyebutkan mengapresiasi keinginan Pansus yang mengharapkan adanya peningkatan modal dasar PDAM-CM guna pengembangan korporasi secara signifikan.

“Buat kami itu satu hal yang sangat positif. Soal pencantuman (ketentuan prosentase) laba bersih (ke dalam peraturan daerah) buat kami di eksekutif dan PDAM itu tidak masalah. Karena bagi kami itu hak keuangan di APBD, sangat boleh dicantumkan. Kenapa di raperdanya tidak dicantumkan karena kita menyadur dari PP-nya (Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah),” katanya.

Dijelaskan Dikrie, Pemkot Cilegon akan mendukung penuh keinginan Pansus, dengan catatan selama inisiasi tersebut telah diamini oleh Kanwil Kemenkumham Banten yang hingga saat ini belum disambangi oleh Pansus.

“Kalau sampai ada UP, buat kami tentu itu menguntungkan. Hanya yang perlu kita perhatikan, itu boleh dituangkan ngga sesuai dengan ketentuan Kemenkumham, karena dalam finalisasi di situ akan terlihat,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini