Beranda Opini Tanggapan Sawala Budaya: Kedepankan Substansi, Bukan Prosedur

Tanggapan Sawala Budaya: Kedepankan Substansi, Bukan Prosedur

Masyarakat Baduy Dalam berjalan menyusuri hutan. (Mir/BantenNews.co.id)

Oleh : Henri Nurcahyo, salah satu penandatangan surat aspirasi lembaga adat Baduy ke Presiden & penggiat seni budaya dari Jawa Timur

Sebuah diskusi atau Sawala Budaya digelar dengan tema “Mencari Solusi untuk Masyarakat Baduy” di Serang, Minggu sore (12/7). Diskusi ini sebagai reaksi atas surat terbuka yang dibuat oleh Heru Nugroho dan Tim yang intinya meminta Presiden RI agar menghapus wilayah Baduy sebagai destinasi wisata. Selain itu, menghapus dari citra satelit yang menyebabkan tersebarnya foto-foto wilayah Baduy Dalam yang tabu untuk dipublikasikan.

Dalam diskusi tersebut banyak memersoalkan keabsahan mandat dan prosedur pembuatan surat terbuka itu. Apakah betul Heru Nugroho Cs mendapatkan mandat dari lembaga agat Baduy? Jangan-jangan para tetua adat Baduy itu hanya curhat. Benarkah para tetua adat itu sudah dapat dikatakan representasi resmi lembaga adat Baduy? Bahkan Heru cs dituduh telah melanggar adat karena berani-beraninya berkirim surat ke Presiden tanpa melalui Jaro Pamarentah di Baduy dan/atau aparat pemerintahan Lebak.

“Heru harus meminta maaf kepada Jaro Pamarentah dan juga kepada tetua adat Baduy,” tegas Uday Suhada, salah satu narasumber Sawala Budaya.

Satu hal yang perlu dipahami lebih dulu adalah, bahwa Baduy bukan hanya milik Baduy sendiri, bukan hanya milik Lebak atau Banten. Bahkan, Baduy juga bukan hanya milik Indonesia. Baduy adalah sebuah oase kebudayaan di tengah laju modernisasi yang semakin liar. Sebagaimana dikatakan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN): “Kita ini bangsa yang beruntung karena masih memiliki budaya warisan leluhur. Wilayah adat adalah pertahanan terakhir warisan budaya titipan leluhur, bukan untuk dirusak.”

Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya, S.E., M.M, dalam postingan instagram (@viajayabaya) tertanggal 11/7: “Masyarakat Adat Baduy merupakan role model living yang tidak lagi banyak tersisa di dunia dan menjadi contoh bagi masyarakat dunia dalam hubungan antar masyarakat, termasuk harmoni hubungan manusia dalam memperlakukan alam sebagai bagian tidak terpisahkan dalam kehidupan. Baduy milik Lebak, milik Banten, milik Masyarakat Sunda, Milik Indonesia, bahkan Milik Masyarakat Dunia.”

Karena itu tidak relevan memersoalkan siapa yang menulis surat dan dimana mereka tinggal. Bahwasanya (kebetulan) mereka bukan warga penduduk Lebak atau Banten sekalipun adalah sah-sah saja bicara dan mengungkapkan kepeduliannya terhadap Baduy. Tidak perlu harus ada pembatasan bahwa “yang bukan Baduy dilarang bicara.” Kalau toh ada tuduhan “mendadak Baduy,” memangnya kenapa? (“Masalah buat lo,” kata anak sekarang.) Justru dengan adanya surat terbuka itu malah menumbuhkan rasa ingin tahu banyak pihak mengenai Baduy.

Ada apa dengan Baduy kok sampai berkirim surat ke Presiden? Baduy itu apa, siapa, dimana, bagaimana, mengapa dan seterusnya. Analog dengan hal ini adalah ketika banyak orang bicara Palestina ketika diserang Israel, bicara Rohingya di Myanmar dan juga bicara penyerangan masjid di Selandia Baru. Dan sebagainya. Itu semua ada isu kemanusiaan, bukan isu lokal yang hanya dibahas di tingkat lokal pula. Siapapun berhak bicara, tidak perlu harus ditanya apakah pernah ke Muanmar, Palestina atau Selandia Baru. Demikan pula Baduy adalah sebuah isu budaya yang menarik dibicarakan oleh siapapun sebagai bentuk kepedulian.

Jadi, mengedepankan substansi yang dibicarakan itu jauh lebih penting ketimbang memersoalkan siapa yang bicara. Justru seharusnya patut disyukuri bahwa dengan adanya peristiwa ini maka menjadi banyak orang yang “mendadak Baduy.” Dalam konteks seperti itulah maka memertanyakan soal mandat menjadi tidak penting dijawab. Bisa saja itu cuma curhat, bukan mandat. Bisa saja mereka hanya percaya saja terhadap apa dilakukan oleh Heru cs. Bisa saja mereka hanya pasrah diminta cap jempol di atas meterai. Namun sebagaimana dijelaskan oleh Heru Nugroho dalam acara Sawala Budaya itu, bahwa proses membuat surat ini bukan hal yang tiba-tiba. Keinginan masyarakat adat Baduy untuk dihapuskan sebagai objek wisata telah tertanam lama selama bertahun-tahun. Menurut Jaro Saidi, keinginan itu sudah muncul sejak 4 tahun belakangan. Namun baru sekarang, keinginan tersebut jadi makin serius.

Pembuatan surat itupun hanyalah formalitas untuk mengonkritkan apa yang menjadi kegelisahan mereka selama ini. Bahwa serbuan wisatawan yang semakin lama semakin meningkat mau tak mau menimbulkan dampak negatif yang meresahkan. Sebagaimana dikatakan Uday Suhada, “pada hari-hari biasa saja ada sekitar seribu orang masuk ke Baduy.” Bayangkan. Seribu orang setiap hari.

Mengapa tidak dikomunikasikan melalui jalur pemerintah? Pertanyaan ini bisa dibalik, “apakah pemerintah tidak tahu bahwa selama ini masyarakat Baduy merasa resah karena serbuan pariwisata?” Apakah pemerintah harus menunggu orang Baduy datang mengadukan persoalannya yang sebetulnya sudah sama-sama diketahui? Atau, jangan-jangan pemerintah malah bersikap pura-pura tidak tahu, atau tidak mau tahu, lantaran sangat sibuk dengan menggencarkan promosi wisata Baduy. Lantas, apakah yang telah mereka lakukan melihat kenyataan yang sudah terbuka secara gamblang itu? Maaf, ini sebuah pertanyaan, bukan tuduhan.

Dalam perspektif birokrasi, pembuatan surat yang langsung ditujukan ke Presiden, dimana pejabat pemerintah di bawahnya hanya diberi tembusan, itu memang salah. Sekali lagi, dalam perspektif birokrasi pemerintah. Para Jaro yang ikut membubuhkan cap jempol dalam surat terbuka itu juga lantas dipersalahkan, menyalahi hukum adat, karena dianggap bukan menjadi kewenangan mereka. Tiga orang jaro yang membubuhkan cap jempol itu adalah Jaro Tanggungan 12 (Jaro Saidi), Jaro Dangka Cipati (Jaro Aja) dan Pusat Jaro 7 (Jaro Madali). Keterlibatan ketiga jaro ini dipersoalkan karena bukan tugas mereka menyampaikan persoalan diluar adat kepada pihak luar. Hubungan Baduy dengan pemerintah seharusnya menjadi tugas Jaro Pamarentah, yaitu kepala desa yang dipilih oleh Puun, bukan hasil pemilihan sebagaimana pada umumnya.

Pertanyaannya, benarkah hanya Jaro Pemerintah yang boleh dan menjadi satu-satunya representasi masyarakat Baduy untuk berbicara dengan pemerintah di atasnya? Jejak digital menunjukkan, bahwa dalam acara Seba tahun 2019 warga Baduy meminta kepada panggede atau Pemda Banten membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Adat. Hal ini disampaikan oleh tokoh adat Baduy Jaro Tanggungan 12 Ayah Saidi Putera saat berdialog dengan Bapak Gede atau Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Untuk masalah perlindungan hukum desa adat payung hukum desa adat karena kami sering rapat dengan Tangtu 3 Jaro 7, bukan hanya membentuk desa adat tapi mohon diperdakan untuk desa adat masyarakat Baduy khususnya Desa Kanekes,” kata Saidi di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Minggu (5/5/2019).

Dalam berita itu jelas disebutkan bahwa yang menyuarakan persoalan ini adalah Jaro Tanggungan 12, Saidi. Bahkan dia menyebutkan hasil pembicaraannya dengan Tangtu 3 Jaro 7. Nah, apakah dalam hal ini Jaro Tanggungan 12 dianggap telah menyalahi adat?

Ketika kemudian mereka bertiga juga diminta membubuhkan cap jempol di atas surat yang bertentangan isinya dengan surat pertama, mereka juga melakukannya. Silakan dibayangkan sendiri, bagaimana kondisi psikologis mereka ketika didatangkan dalam sebuah pertemuan yang melibatkan aparat pemerintah tingkat kabupaten. Bayangkan pula ketika mereka juga harus berurusan dengan kepolisian. Apakah mereka telah mendapatkan tekanan tertentu untuk berbalik arah? Sekali lagi, ini sebuah pertanyaan, bukan tuduhan. Karena itu kalau toh mereka juga cap jempol, “ya sudahlah saya turuti daripada ribut,” kira-kira seperti itu yang ada dalam hatinya. Bukankah masyarakat Baduy memang tidak suka berkonflik?

Kembali ke substansi surat terbuka itu, yaitu meminta kepada Presiden agar menghapus wilayah adat Baduy sebagai destinasi wisata? Apakah permintaan ini salah? Menurut Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija, Lembaga Adat Baduy menyepakati agar dihapus istilah pariwisata Baduy. Istilah ini diminta diganti dengan sebutan Saba Budaya atau silaturahmi kebudayaan dengan masyarakat adat.

Penggunaan istilah Saba Budaya sendiri katanya sudah ada sejak lama. Itu dibuat agar mereka yang datang tidak melakukan wisata tapi bersilaturahmi dan belajar budaya Baduy. “Kalau sebutan saba itu berkunjung silaturahmi, kalau nyaba itu kan sebagai (orang luar) ke Baduy. Ini bahasa Sunda kalau misalnya silaturahmi itu bahasanya saba,” kata Saija di Desa Kanekes, Lebak, Sabtu (11/7/2020).

Padahal sebagaimana dikatakan Bupati Lebak, Pemerintah Daerah berkomitmen membangun objek wisata adat masyarakat Badui yang tinggal di Gunung Kendeng. Suku Baduy akan dijadikan destinasi pariwisata Kabupaten Lebak sehingga bisa mendatangkan wisatawan domestik maupun mencanegara. “Kami optimistis destinasi wisata Badui mendunia,” kata Iti Octavia saat kegiatan “Badui Travel Mart 2017″ yang diselenggarakan Asosiasi Pelaku Parawisata Indonesia (ASPPI) yang bekerja sama Pemerintah Kabupaten Lebak, Sabtu (11/11).

Dalam pernyataan Jaro Saija tersebut di atas, yang diminta dihapus adalah istilah pariwisatanya saja, diganti dengan Saba Budaya. Sekali lagi, hanya istilahnya. Apalah artinya istilah kalau kemudian setiap hari seribu wisatawan menyerbu Baduy? Diganti dengan istilah apapun kalau dalam prakteknya tetap membiarkan terjadinya perusakan akibat banjirnya kunjungan, apalah artinya? Dalam Peraturan Desa Kanekes Nomor 1 tahun 2007 telah diatur secara rinci bagaimana tata cara alur kunjungan, aturan di areal larangan, izin masuk kunjungan, pengelompokan maksimal jumlah pengunjung, interval pemberangkatan, dan sebagainya. Bahkan juga diatur dalam pasal 20, “Perbekalan pengunjung yang dikemas dalam kemasan plastik dan atau bahan lain yang tidak dapat terurai secara alami harus dibawa kembali dan dibuang ditempat yang telah ditentukan.”
Bagaimana kenyataan di lapangan? “Wisatawannya kurang peduli lingkungan meski pihak Baduy sudah menyiapkan tempat sampah,” kata Marketing and Sales Bantamtraveler, Deri Hermawan, kepada Kompas.com, Kamis (9/7/2020).

Deri menuturkan, di sepanjang jalur yang kerap dilalui wisatawan, banyak sekali tempat sampah yang terbuat dari bambu atau karung. Kendati demikian, berdasarkan pengalamannya membawa wisatawan ke sana, hanya segelintir orang saja yang membuang sampah pada tempatnya.

Dalam Perdes Tahun 2001 pasal 21 disebutkan: “Pelaksanaan sanksi dilakukan oleh Jaro Pamarentah sebagai pemegang mandat dari perangkat adat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bentuk sanksi dapat berupa: a. Teguran oleh Jaro Pamarentah dan atau perangkat desa lainnya yang diberi mandat; b. Denda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku; c. Pengusiran oleh perangkat adat; d. Peradilan adat; e. Pengusiran oleh Jaro Pamarentah yang selanjutnya diserahkan kepada aparat kepolisian Sektor Leuwidamar.”

Lagi-lagi harus mengajukan pertanyaan, apakah sanksi tersebut telah benar-benar dijalankan? Rasa-rasanya belum pernah ada berita wisatawan diadili secara adat atau diusir dan diserahakan kepada aparat kepolisian karena telah membuang sampah sembarangan. Terhitung sejak Perdes itu dibuat berarti sudah 19 (baca: sembilan belas) tahun peraturan itu berlaku. Maka apakah salah ketika kemudian warga Baduy merasa resah dan mengungkapkannya? Kemunculan surat terbuka ini seharusnya menjadi introspeksi para pejabat pemerintah di semua tingkatan. Surat ini adalah sebuah surat cinta untuk mengingatkan. Bukan malah spontan membantahnya.

Permintaan untuk menghapus Baduy sebagai destinasi wisata bukan berarti menutup Baduy dari kunjungan orang luar. Tetapi kalau pemerintah secara formal yuridis menghapuskan Baduy sebagai destinasi wisata maka konsekuensi logisnya bahwa masyarakat luar Baduy yang berkunjung ke sana tidak dalam rangka berwisata. Hal ini sama saja dengan kunjungan keluarga atau mengunjungi sanak saudara dan handai tolan yang tinggal di luar daerahnya sendiri. Tidak ada lagi promosi wisata. Tidak ada lagi ambisi untuk mendatangkan wisatawan sampai ke tingkat dunia sebagaimana yang menjadi ambisi pemerintah Lebak. Posisi Baduy harus dikembalikan sebagai pusaka budaya yang harus dihormati, dijaga kelestariannya, dan bukan dijadikan semacam kebon binatang dimana warga Baduy sebagai tontonannya.

Point kedua dalam surat terbuka itu adalah soal citra satelit melalui google maps yang sanggup memotret wilayah Baduy Dalam sehingga tersebar foto-fotonya secara bebas. Tidak bisa ditolak bahwa kemajuan teknologi telah memungkinkan pengambilan foto di wilayah Baduy Dalam meski secara fisik tidak memasukinya. Hal itu tentu saja melanggar pantangan warga Baduy yang dengan susah payah ditegakkan selama ratusan tahun. Namun atas nama kemajuan teknologi pula bahwa kemampuan citra satelit itu seharusnya dapat dicegah. Bukankah hal yang sama sudah berlaku untuk kawasan militer dan objek vital serta strategis. Bahkan di wilayah keraton yang sakral dapat dilakukan pencegahan untuk tidak dapat diambil gambarnya melalui citra satelit.

Jadi, apakah salah kalau kemudian surat terbuka itu meminta Presiden Republik Indonesia untuk melakukan pencegahan pengambilan gambar citra satelit ini?

Demikianlah tanggapan atas acara Sawala Budaya itu. Semoga niat baik menulis surat terbuka itu tidak dimaknai sebagai sensasi dan mengganggu ketenangan warga Baduy. Hal itu hanyalah bentuk kepedulian terhadap Baduy, sebuah pusaka budaya nusantara yang tidak ternilai yang dimiliki warga Lebak, Banten, dan juga masyarakat Indonesia. Kalau toh kemudian surat itu menimbulkan keresahan baru dan polemik, alangkah baiknya hal itu tidak lagi melibatkan para Jaro dan warga Baduy lainnya. Biarkan mereka tenang dengan keasrian lingkungan dan tatanan adat budayanya.

Bukan hanya pemerintah, tetapi kita semua, yang mengaku cinta Baduy, peduli Baduy, yang mengaku sudah puluhan tahun akrab dengan Baduy, sarjana Baduy dan sebagainya, untuk melakukan perenungan diri. Introspeksi atas apa yang telah kita lakukan selama ini terhadap warga Baduy. Kita semua bisa salah, termasuk para pembuat surat terbuka itu. Toh kita sama-sama manusia biasa. Sikap bijak mengatakan, bahwa manakala jari telunjuk kita menuding pihak lain bersalah maka tiga jari yang lain sekaligus menunjuk diri kita sendiri. Salam. (*)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini