Beranda Peristiwa Tak Miliki Izin dan Melanggar Perda, Peternakan Ayam di Cikeusal Dibongkar

Tak Miliki Izin dan Melanggar Perda, Peternakan Ayam di Cikeusal Dibongkar

Petugas Satpol PP Kabupaten Serang membongkar peternakan ayam PT Sumber Rezeki Baru di Kampung Cadas Nyampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Banten pada Senin (12/6/2023).

KAB. SERANG – Sebuah peternakan ayam petelur milik PT Sumber Rezeki Baru yang berlokasi di Kampung Cadas Nyampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Banten dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP. Tindakan itu dilakukan lantaran usaha tersebut tidak memiliki izin dan menyalahi Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan pembongkaran dilakukan karena keberadaan peternakan ayam petelur telah menyalahi Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2011-2031 dan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Pembongkaran tersebut juga telah berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor:435/Kep.335-Huk.SatpolPP/2023.

”Pembongkaran sudah melalui tahapan yang cukup panjang, Satpol PP hanya sebatas eksekutor berawal dari surat dinas perizinan. Kesalahan fatalnya mereka tidak berizin dan lokasi yang mereka tempati tidak sesuai dengan (Perda) RTRW,” uhar Ajat disela-sela pembongkaran pada Senin (12/6/2023).

Sebelum dilakukan pembongkaran, kata Ajat, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pemilik peternakan ayam atas Keputusan Bupati Serang tentang pembongkaran namun hal itu tidak digubris pemilik. Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang juga sudah memberikan waktu selama 90 hari untuk mengosongkan dan membongkar perternakan ayam.

”Satpol PP sesuai standar operasional atau SOP memberikan waktu 28 hari sebelum dilakukan penyegelan yang dilakukan pada Kamis 11 Mei lalu, kemudian diberikan waktu dua minggu sebelum pembongkaran. Jadi sudah diberikan waktu selama 4 bulan lebih sebelum dilakukan pembongkaran,” katanya.

”Mereka baik pemilik maupun pengelola masih tetap tidak mengindahkan, maka dari itu terpaksa kita menindaklanjuti mereka dengan sanksi terakhir yaitu pembongkaran,” tambah Ajat.

Ajat menambahkan pihaknya juga sudah memberikan solusi kepada pemilik peternakan berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi dengan Bidang Peternakan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) peternakan. Solusi itu yakni pihak peternakan bisa mengikuti arahan pertama dengan menjual atau melelang ayamnya kepada sesama pengusaha dan kedua, mereka bisa menitipkan kepada rekanan mereka.

”Terutama mereka bisa mengurus izin dan pindah ke lokasi yang sesuai RTRW, tapi itu tidak mereka lakukan sampai saat ini. Terpaksa kita memberikan tindakan pembongkaran,” kata Ajat.

Satu diantara enam bangunan kandang peternakan PT Sumber Rezeki Baru Semesta sudah kosong. Satpol PP memastikan untuk memberikan tindakan vital dengan membongkar bangunan saluran pakan ayam, saluran listrik dan pompa air dicabut.

”Ini pompa air mengalir ke ayam dan kita cabut listriknya, kalau melihat bangunan seperti ini rasanya tidak cukup sehari untuk membongkarnya. Mudah-mudahan mereka dengan diberikan sanksi mau memindahkan ayamnya,” jelas Ajat.

Satpol PP Kabupaten Serang melakukan pembongkaran tersebut didampingi dari unsur TNI dan Polri serta dari Detasemen Polisi Militer atau Denpom Serang. Turut hadir juga Sekretaris Dinas Satpol PP Muhammad Iskandar, Camat Cikeusal Lutfi dan perwakilan dari Badan Kesbangpol dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Iskandar berharap dengan dilakukannya pembongkaran bisa membuat efek jera bagi pemilik peternakan, bukan hanya di Kecamatan Cikeusal tapi di kecamatan lain yang ada di Kabupaten Serang jika menyalahi aturan.

“Ini ketegasan kami dalam menegakkan Perda agar ada efek jera,” kata Iskandar. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini