Beranda Pemerintahan Tak Mau Bantuan Disalahgunakan, Wali Kota Serang Instruksikan Lurah Kawal Dana Bantuan

Tak Mau Bantuan Disalahgunakan, Wali Kota Serang Instruksikan Lurah Kawal Dana Bantuan

Menyerahkan bantuan sosial kepada korban rumah roboh di Kampung Lemah Abang II, RT 015 RW 003, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Senin (6/7/2026).

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membantah tudingan yang beredar di media sosial terkait dugaan penarikan kembali bantuan uang tunai sebesar Rp15 juta yang diberikan kepada pasangan lanjut usia (lansia) di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bantuan tersebut tidak pernah ditarik kembali. Dana hanya diamankan sementara agar digunakan sesuai tujuan awal, yakni membangun rumah layak huni bagi penerima bantuan.

Pernyataan itu disampaikan Budi usai menyerahkan bantuan sosial kepada korban rumah roboh di Kampung Lemah Abang II, RT 015 RW 003, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, setiap bantuan yang diberikan kepada masyarakat merupakan bentuk kepedulian pribadi, bukan sekadar pencitraan politik.

“Yang saya lakukan bukan pencitraan. Ini benar-benar lahir dari niat membantu masyarakat. Jabatan saya hanya sementara dan merupakan amanah rakyat. Apa yang saya lakukan hari ini menjadi bekal bagi saya di akhirat nanti,” kata Budi.

Ia menegaskan seluruh bantuan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain.

“Saya selalu mengingatkan penerima bantuan agar uang tersebut digunakan sesuai tujuannya. Jangan sampai dipakai untuk kebutuhan lain seperti membayar utang atau keperluan di luar pembangunan rumah,” ujarnya.

Budi mengaku prihatin dengan munculnya informasi yang viral di media sosial tanpa adanya konfirmasi kepada pemerintah.

“Saya sangat menyayangkan adanya tuduhan dan penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks. Instruksi saya kepada lurah hanya satu, yaitu mengawal agar bantuan digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Ia menambahkan dana bantuan tersebut berasal dari dana pribadi, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Uang itu saya cari sendiri, bukan dari APBD. Karena itu saya ingin memastikan benar-benar dipakai untuk membangun rumah penerima bantuan,” katanya.

Baca Juga :  Target 22 Ribu Sertifikat di Banten, BPN Pastikan PTSL Gratis dan Bebas Pungli

Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Serang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Triningsih, menjelaskan kronologi bantuan yang menjadi perbincangan di media sosial melalui akun Facebook bernama Nisa Cui Cubi.

Ia mengatakan, pada 8 Juni 2026 dirinya bersama Wali Kota Serang menerima laporan adanya pasangan lansia bernama Wahiduddin yang selama delapan tahun tinggal di rumah tidak layak huni di Kelurahan Unyur.

Sebagai bentuk kepedulian, Wali Kota Serang langsung mendatangi lokasi dan menyerahkan bantuan uang tunai sebesar Rp15 juta yang disaksikan Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah setempat.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, muncul persoalan administrasi terkait status tanah yang akan dibangun.

“Tanah tempat rumah lama ternyata bukan milik penerima bantuan, melainkan sudah bersertifikat atas nama saudaranya. Sedangkan lokasi yang saat ini ditempati merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan sebagai lahan pemakaman. Kondisi inilah yang membuat pembangunan belum bisa langsung dilakukan,” jelas Triningsih.

Karena belum ada kepastian lokasi pembangunan, kata dia, uang bantuan diamankan sementara hingga ditemukan solusi terbaik.

“Uang itu bukan ditahan atau diambil. Dana tersebut hanya diamankan agar tidak digunakan untuk hal lain sambil menunggu penyelesaian persoalan tanah,” ujarnya.

Ia mengatakan hasil musyawarah bersama warga akhirnya menyepakati pembangunan rumah tetap dilakukan di lokasi yang saat ini ditempati pasangan lansia hingga akhir hayat mereka.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah hadir untuk membantu dan memastikan bantuan tersebut benar-benar digunakan membangun rumah yang layak,” katanya.

Triningsih juga menyayangkan munculnya unggahan di media sosial yang menyebut bantuan telah diambil kembali oleh pihak kelurahan.

“Yang viral itu tidak sesuai fakta. Pemerintah Kota Serang justru berupaya memastikan pasangan lansia tersebut mendapatkan tempat tinggal yang layak,” ujarnya.

Baca Juga :  Dilelang, Harga BMD Bekas Pemkot Cilegon Tembus Tiga Kali Lipat

Senada dengan itu, Lurah Unyur, Nana, memastikan dirinya tidak pernah mengambil ataupun menahan uang bantuan sebagaimana yang ramai diberitakan di media sosial.

Ia menjelaskan uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh penerima bantuan, Wahiduddin, agar dapat diamankan hingga persoalan lahan selesai.

“Uang itu diserahkan langsung oleh Pak Wahiduddin kepada saya, disaksikan Ketua RT, Sekretaris Kelurahan, dan pegawai kelurahan. Tidak ada unsur paksaan,” katanya.

Menurut Nana, uang bantuan juga tidak pernah digunakan untuk kepentingan apa pun selama berada dalam pengawasannya.

“Uang itu disimpan agar sewaktu-waktu persoalan tanah selesai, material bangunan bisa langsung dibeli dan pembangunan rumah segera dilaksanakan,” ujarnya.

Ia memastikan dana bantuan kini telah dikembalikan kepada penerima.

“Uangnya sudah dikembalikan. Awalnya kami ingin benar-benar mengawal pembangunan rumah agar layak huni. Sekarang kami tetap melakukan pengawasan agar bantuan tersebut digunakan sesuai tujuan dan rumah yang dibangun memenuhi standar kelayakan,” tuturnya.

Nana berharap polemik yang berkembang di media sosial tidak mengaburkan tujuan utama bantuan tersebut, yakni membantu pasangan lansia memperoleh tempat tinggal yang aman dan layak huni.

“Pemerintah hanya ingin memastikan bantuan dari Pak Wali Kota benar-benar menjadi rumah yang layak bagi penerima, bukan digunakan untuk kebutuhan lain,” pungkasnya.

Diketahui, penerima bantuan merupakan pasangan lansia yang tinggal di Lingkungan Peminangan RT 01 RW 03, Kelurahan Unyur, Kota Serang.

Penulis: Ade Fatutohman
Editor: Usman Temposo