Beranda Pemerintahan Dilelang, Harga BMD Bekas Pemkot Cilegon Tembus Tiga Kali Lipat

Dilelang, Harga BMD Bekas Pemkot Cilegon Tembus Tiga Kali Lipat

Suasana monitoring lelang BMD Bekas Pemkot Cilegon di Aula BPKAD Cilegon. (Gilang)

CILEGON – Hasil akhir penjualan dalam lelang terbuka Barang Milik Daerah (BMD) oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cilegon melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang pada Jumat (27/1/2023) ini tembus dengan harga yang memuaskan.

“Dari nilai limit (terendah) dari seluruh obyek lelang yang kita tentukan itu, alhamdulillah ada peningkatan tiga kali lipat. Dari yang awalnya kita patok Rp419 juta, di angka akhir penawaran itu mencapai Rp1,2 miliar. Jadi mendekati angka pasaran,” ungkap Dana Sujaksani, Kepala BPKAD Cilegon ditemui di aula kantor usai lelang.

Nilai akhir itu sendiri diperoleh atas obyek lelang sekira 125 unit BMD yang antara lain terdiri dari 54 unit kendaraan roda dua (R2), 30 unit kendaraan roda empat (R4), 7 kendaraan R4 yang dilelang satuan, serta scrap BMD dari kendaraan, alat berat dan genset.

“Secara umum paket BMD jenis scrap maupun R2 dan R4 yang kita lelangkan itu dalam kondisi rusak. Kecuali tujuh unit R4 yang satuan, secara fisik dalam kondisi baik meskipun masih perlu perbaikan,” terangnya.

Mekanisme lelang BMD itu sendiri menetapkan uang jaminan lelang sebesar 30 persen dari nilai limit obyek yang harus dipenuhi peserta.

“Dari pengalaman-pengalaman kami, ini baguslah harganya. Karena dari harga yang terbentuk, mendekati harga pasar atau bisa jadi sama. Dari harga limit yang telah ditetapkan, kenaikannya tiga kali lipat,” sanjung Pelelang Ahli Muda dari KPKNL Serang, Imam Ahmadi.

Dipaparkan Imam, pasca lelang terbuka secara online tersebut, pemenang lelang diwajibkan memenuhi sejumlah tahapan administrasi lainnya.

“Tinggal pelunasan pembayaran oleh pemenang paling lambat 3 Februari.Tapi kalau sampai wanprestasi, maka uang jaminannya hangus dan akan disetorkan ke kas negara. Nanti pemenang akan mengambil kuitansi, barulah setelah kutipan risalah lelang sudah jadi, itu lah yang akan menjadi dasar penghapusan aset (BMD). Nah risalah lelang ini yang terpenting, karena juga sebagai syarat untuk balik nama di Samsat,” jelasnya.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini