
SERANG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten bersama BPN Kota Serang menghadirkan pelayanan berbeda dalam penyaluran sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Tak lagi dilakukan secara seremonial, sertifikat tanah kini diantarkan langsung ke rumah-rumah warga di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Senin (15/6/2026).
Penyerahan sertifikat secara door to door tersebut turut didampingi langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Kehadiran pemerintah daerah bersama jajaran BPN menjadi bukti komitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Horison, mengatakan kebijakan mengantar sertifikat langsung ke rumah warga merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Kita memang mengambil kebijakan negara harus hadir. Begitu sertifikat selesai, langsung kita antar ke rumah. Kita tanyakan apakah selama prosesnya ada masalah atau tidak. Alhamdulillah tidak ada, masyarakat juga senang,” ujar Horison.
Pada hari tersebut, sebanyak 13 sertifikat diserahkan langsung kepada warga Walantaka. Jumlah itu merupakan bagian dari target penyelesaian 512 sertifikat PTSL di Kota Serang sepanjang tahun 2026 yang tersebar di enam kecamatan dan seluruh kelurahan.
Tak hanya Kota Serang, BPN juga menargetkan penyelesaian sekitar 22 ribu sertifikat PTSL di seluruh wilayah Provinsi Banten pada tahun ini. Horison optimistis seluruh target dapat diselesaikan sebelum akhir tahun dan diterima langsung oleh masyarakat.
“Target Kota Serang 512 sertifikat dan seluruh Banten sekitar 22 ribu sertifikat. Sebelum Desember semuanya harus selesai dan diterima masyarakat,” katanya.
Horison menegaskan program PTSL tidak dipungut biaya alias gratis. Seluruh biaya pengukuran dan kepanitiaan telah ditanggung oleh negara. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar dalam proses pengurusan sertifikat.
“Kami pastikan tidak ada pungli. Kalau ada pungli, laporkan langsung ke Kepala Kantor BPN, lurah, atau camat. Jangan sampai ada masyarakat yang dibebani biaya yang tidak semestinya,” tegasnya.
Selain gratis, BPN juga terus melakukan percepatan penyelesaian sertifikat. Meski program PTSL dirancang dalam satu tahun anggaran, prosesnya kini dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga hingga empat bulan. Adapun tahapan yang tidak dapat dipercepat adalah masa pengumuman fisik dan yuridis selama 14 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengaku sengaja memilih konsep penyerahan langsung ke rumah warga dibandingkan seremoni besar-besaran. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan sertifikat benar-benar diterima oleh pemilik hak yang sah.
“Saya ingin penyerahan secara simbolis hanya beberapa saja, sisanya langsung turun ke lapangan. Tujuannya agar kita bisa memastikan sertifikat sampai langsung kepada masyarakat yang berhak menerimanya,” ujar Budi.
Budi juga menjelaskan bahwa sertifikat yang dibagikan saat ini sudah menggunakan sistem elektronik sehingga lebih praktis dan aman.
“Sekarang sertifikat sudah elektronik, cukup satu lembar. Alhamdulillah semuanya sudah tersampaikan dan masyarakat terlihat sangat bahagia. Antusiasmenya luar biasa,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Budi menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat yang terus melanjutkan program PTSL sebagai salah satu program pro-rakyat. Ia memastikan program tersebut akan terus berlanjut dan menjangkau seluruh kecamatan di Kota Serang.
“Terima kasih kepada pemerintah pusat atas program yang sangat membantu masyarakat ini. Insyaallah ke depan program seperti ini akan terus berjalan dan menyasar seluruh kecamatan di Kota Serang,” tuturnya.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo