Beranda Pemerintahan Surati PCM, PT Krakatau Steel Tolak RIP Warnasari

Surati PCM, PT Krakatau Steel Tolak RIP Warnasari

Direktur Utama PT PCM, Arief Rivai Madawi didampingi Direktur Operasional, Akmal Firmansyah menunjukkan surat dari PT K. (Gilang)

CILEGON – Jelang hari akhir masa jabatan tiga Direksi yang efektif pada Sabtu (24/4/2021) besok, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dikejutkan dengan kedatangan surat dari PT Krakatau Steel (KS) yang dipastikan akan berpengaruh pada keberlangsungan lahan Warnasari untuk dibangun pelabuhan daerah.

Dalam surat bernomor 052/Dir.SDM-KS/2021 tersebut, PT KS melalui Direktur SDM Rahmad Hidayat menyebutkan bahwa PT KS dan Group menolak Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang diajukan PT PCM karena desain dermaga Warnasari dinilai menghalangi perairan di depan lahan PT Krakatau Daya Listrik (KDL) dan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), dua anak perusahaan PT KS dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tak pelak, salah satu isi surat yang dikeluarkan pada Kamis (22/4/2021) kemarin itu dipastikan akan semakin memperburuk nasib keberlangsungan lahan Warnasari untuk menjadi pelabuhan kebanggaan daerah.

“Ini sebetulnya bentuk arogansi dari PT KS terhadap masyarakat Cilegon. Karena RIP ini kan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten yang memiliki kewenangan sepertiga laut dan daerah pesisir pantai. Kalau alasan KS karena tidak memiliki pantai, ya salah dia karena Warnasari itu kan hasil ruislag (tukar guling lahan dengan Kubangsari-red),” ujar Direktur Utama PT PCM, Arief Riva’i Madawi dalam keterangan persnya, Jumat (23/4/2021).

Dalam surat itu, KS bahkan menegaskan pula bahwa belum dapat memberikan izin akses jalan pelabuhan kepada PT PCM dengan alasan belum adanya persetujuan tertulis dari sejumlah perusahaan pemilik pipa yang akan dilalui akses.

“Dengan adanya perjanjian ruislag itu, ada konsekuensi yang harus dibayar KS senilai Rp98 miliar dan memberikan kebebasan bagi PCM untuk membangun akses jalan. Itu tertuang dalam perjanjian dengan melibatkan tiga Kementerian dan diparipurnakan,” imbuh Arief.

Senada dikatakan Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah yang menilai bahwa PT KS sudah melakukan kesalahan besar dengan mengeluarkan surat penolakan terhadap RIP yang sudah dirumuskan tersebut.

“Yang berhak menerima dan menolak RIP itu adalah KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan), dan yang masuk dalam RIP Banten itu adalah PT KBS (Krakatau Bandar Samudera), bukan PT KS. Ketika RIP ditolak oleh PT KS, ini yang jadi alasan kami yang malah melayangkan surat balasan ke KSOP, bukan ke KS karena kan KS bukan regulator,” imbuh Akmal Firmansyah.

Baca : Rencana Investasi PT TPT Diprediksi Kandas, Pelabuhan Warnasari Makin Tak Jelas

Dikonfirmasi terpisah, Direktur SDM PT KS Rahmad Hidayat membenarkan isi surat tersebut. Namun demikian menurutnya penolakan RIP tersebut lantaran PT KS berpotensi dirugikan dengan RIP Warnasari.

“Di samping lahan PCM (Warnasari) itu kan ada lahan KS. Ternyata RIP-nya PCM, misalnya jetty-nya itu tidak di depan lahannya mereka, tapi di depan lahan kami. Jadi jangan salah sangka, silakan saja PCM bangun jetty, tapi di lahan mereka, bukan di lahan kami. Karena kami kan nanti tidak bisa bikin jetty di depan lahan kami,” ujarnya.

Rahmad beralasan, surat yang dilayangkan ke PT PCM tersebut bersifat pemberitahuan karena pihaknya juga sudah melayangkan surat sejenis ke sejumlah regulator.

“Soal akses, KS sudah pernah memberikan akses ke PCM dan disepakati. Tapi dalam perjalanannya, akses itu diubah seperti yang sekarang, itu keinginan PCM. Kita sebetulnya belum keberatan, tapi kita harus bersepakat dengan desainnya dulu. Supaya tidak mengganggu para penyewa yang punya kepentingan dengan area akses. Nah kita belum sepakat dengan desain itu, dan itu harus dibicarakan,” jelasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini